MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), sejauh ini sudah melakukan proses pengukuran sebanyak 35 persil aset tanah milik pemerintah daerah.
Dari total 35 persil aset tanah yang sudah dilakukan pengukuran, sebanyak 14 persil dinyatakan rampung dalam segi pemberkasan. Dimana, sebelumnya 35 bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat.
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, S.H mengatakan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2025, telah merampungkan 14 bidang tanah aset Pemkab Mukomuko dari total 35 bidang tanah yang tengah proses pengukuran.
“Alhamdulillah, dari total 35 bidang tanah aset milik Pemkab Mukomuko yang sudah dilakukan pengukuran sepanjang tahun 2025, 14 bidang tanah sudah selesai tahap pemberkasan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko,” ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (19/10).
Kendati begitu, pihaknya memang menargetkan 35 bidang tanah pada tahun 2025 ini, namun target tersebut diperkirakan selesai pada akhir tahun 2025 ini.
“Insya Allah semua rampung pada akhir tahun ini, pasalnya kami menargetkan sebanyak 35 bidang tanah aset Pemkab Mukomuko pada tahun 2025 ini,” lanjut Eva.
Selain itu, pihaknya menargetkan sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah selesai sampai tahun 2027 dan bekerjasama dengan pihak BPN Mukomuko.
Menurutnya, dari total 652 bidang tanah milik pemerintah daerah, sebanyak 364 bidang di antaranya sudah bersertifikat, sisanya 288 bidang masih ditargetkan rampung pada tahun 2027.
” Dari total 35 bidang tanah aset pemerintah daerah setempat yang disertifikatkan tahun ini, terdiri atas tanah perkantoran pemerintah daerah, tanah sekolah, puskesmas, dan pustu.
Pasalnya, kegiatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah ini terkait dengan legalitas aset daerah dan legalitasnya dalam bentuk bukti sertifikat sebagai alas haknya,” tutur Eva.
Untuk diketahui, tujuan diadakannya sertifikasi aset tanah milik pemerintah ini demi menjaga keamanan aset dari sengketa tanah dengan masyarakat maupun pihak lainnya.(GJR/ADV)



