MUKOMUKO – Sikap enggan pindah tugas yang ditunjukkan oleh Eks Kepala Puskesmas (Kapus) Bantal inisial (RT) pasca pengunduran dirinya kini menjadi sorotan tajam. Meski Surat Keputusan (SK) penempatan baru telah resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditandatangani oleh Bupati Mukomuko, yang bersangkutan dilaporkan masih bertahan di tempat lama dan belum melaksanakan instruksi pindah tugas.
Tindakan ini dinilai bukan sekadar masalah personal, melainkan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola birokrasi dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan regulasi yang berlaku, ASN yang menolak perintah penugasan atau mutasi dapat dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang. Jika seorang ASN tetap bertahan di lokasi lama padahal SK mutasi sudah keluar, hal tersebut dianggap sebagai tindakan mangkir dari tugas.
Konsekuensi hukum dan administratif yang membayangi mantan Kapus tersebut meliputi, pemotongan tunjangan kinerja sebagai tahap awal sanksi sedang, tunjangan dapat dipotong secara signifikan dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, hukuman disiplin berat, jika pembangkangan terus berlanjut, ASN yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ini merupakan resiko tertinggi, Jika ASN yang bersangkutan tetap tidak melaporkan diri ke tempat tugas baru dalam jangka waktu yang telah ditentukan (mangkir secara kumulatif), negara berhak memberhentikan yang bersangkutan sebagai PNS.
Ketua LSM Semut Merah, Gemmi Jupriadi berharap pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko segera mengambil langkah tegas melalui pemanggilan dan pemeriksaan disiplin guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kedisiplinan adalah napas birokrasi. Mutasi merupakan instrumen organisasi untuk penyegaran dan optimalisasi pelayanan, sehingga tidak ada ruang bagi ASN untuk memilih-milih tempat tugas setelah SK ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, mengatakan bahwa terjadinya rotasi, mutasi, demosi maupun promosi, adalah hal yang biasa di dunia birokrasi.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan visi kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Adapun salahsatu visinya adalah ingin memberikan penguatan reformasi birokrasi.
“Berkenaan dengan ASN yang tidak mau mengikuti ketentuan yang ada, tentu ada ketentuan mainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Tentu di sana ada ketentuannya, salah satunya jikalau ada nanti ASN yang melanggar atau tidak mengikuti ketentuan, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, disiplin berat, bahkan sampai pada pemberhentian ASN,” terangnya.
Winarno menambahkan contoh terbaru, Undang-Undang PP Nomor 94, ASN yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu masuk dalam pelanggaran berat. Ini akan menjadi catatan kita bersama. Adapun sanksi yang diberikan tentu dari misalkan pelanggaran ringan, sedang, berat, itu dimulai dari pemotongan tunjangan, gaji, kemudian ujungnya bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Untuk persoalan eks Kapus Bantal telah mendapatkan rekomendasi dari BKN, sehingga yang bersangkutan dengan jabatan perawat ahli madya, direkomendasi BKN untuk ditempatkan di Puskesmas Pondok Suguh. Anjab dan ABK ini telah di tetapkan oleh menpan dan telah di update di SIASN,” demikian Winarno.(RJR)



