MUKOMUKO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak rangkap jabatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa larangan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur disiplin dan kinerja ASN. Hal ini dilakukan demi menjamin profesionalisme dan fokus kerja para pegawai dalam melayani masyarakat.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Mukomuko akan mengeluarkan perbup terkait ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang rangkap jabatan. Perbupnya tengah disusun. Kami sudah melakukan rapat dengan Sekda, Asisten I, II dan III serta Kabag Hukum terkait ini,” ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia, Sabtu (31/1).
Fokus utama dari larangan ini adalah jabatan-jabatan yang juga bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) atau jabatan yang dapat memicu konflik kepentingan.
Adapun beberapa posisi yang dilarang keras untuk dirangkap oleh PPPK antara lain, perangkat Desa atau Anggota BPD. (PPPK yang sebelumnya menjabat di pemerintahan desa wajib mengundurkan diri), pengurus partai politik, Jabatan di BUMD/BUMN, Lembaga Non-Struktural lainnya yang mendapatkan honorarium dari negara.
Menurut Winarno, terdapat dua alasan utama mengapa rangkap jabatan ini dilarang secara tegas, sebab akan mempengaruhi fokus kinerja dan gaji ganda yang sama-sama bersumber dari keuangan negara.
“Pertama terkait fokus kinerja, PPPK dikontrak untuk menyelesaikan target kerja spesifik. Rangkap jabatan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Lalu, larangan gaji ganda yang secara aturan keuangan, seorang individu tidak diperbolehkan menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari keuangan negara untuk jabatan yang berbeda dalam waktu yang bersamaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Winarno memastikan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi bagi oknum PPPK yang terbukti masih merangkap jabatan. Sanksi dapat berupa teguran disiplin secara tertulis dan pengembalian kelebihan bayar jika terbukti menerima gaji ganda serta pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan untuk memilih salah satu jabatan.
“ASN PPPK harus memilih. Jika ingin mengabdi sebagai PPPK, maka jabatan lain yang berpotensi melanggar aturan harus dilepaskan demi kepastian hukum dan integritas kerja.” pungkasnya.(GJR)



