BENGKULU – Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, menghadiri sekaligus menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa (31/03/2026).

Penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan setiap kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati H. Choirul Huda, SH menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kami terus berupaya maksimal agar penyajian laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kehadiran kami hari ini adalah bukti kepatuhan administrasi serta kesiapan kami untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim auditor BPK,” ujar Bupati Choirul Huda.

Pihak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi kepada Pemkab Mukomuko atas ketepatan waktu dalam penyampaian laporan tersebut. Setelah diterimanya laporan unaudited ini, BPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan terperinci untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemkab Mukomuko berharap hasil pemeriksaan tahun ini kembali membuahkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini dipandang penting sebagai indikator keberhasilan daerah dalam mengelola instrumen keuangan negara guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko beserta staf terkait.(GJR)