MUKOMUKO – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya oknum ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hanya datang untuk melakukan absensi, namun segera meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir.
Fenomena “absen lalu hilang” ini memicu keprihatinan banyak pihak, mengingat dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa di beberapa OPD, suasana kantor terpantau sepi meski jarum jam belum menunjukkan waktu pulang sesuai aturan yang ditetapkan Pemkab Mukomuko. Banyak meja kerja yang kosong, meninggalkan kesan bahwa fungsi administratif dan pelayanan sedang lumpuh.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, menyayangkan sikap tidak terpuji para oknum ASN tersebut. Menurutnya, perilaku malas-malasan ini adalah hambatan besar bagi kemajuan daerah.
“Bagaimana pelayanan untuk masyarakat bisa maksimal, sementara ASN-nya sendiri malas-malasan? Jika kita benar-benar mau melakukan perubahan di daerah ini, tentu harus dimulai dari para pelayan masyarakatnya dulu,” tegas Saprin.
Ia menambahkan bahwa ASN digaji oleh negara dari pajak rakyat, sehingga sudah sepatutnya mereka menunjukkan integritas dan dedikasi penuh selama jam kerja.
Menanggapi masalah yang berlarut-larut ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko didesak untuk bekerja ekstra keras. Publik meminta BKPSDM tidak hanya sekadar melakukan pengawasan administratif, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum “nakal” tersebut.
Sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko, Aida Mehawani. Ia membenarkan bahwa salah satu bawahannya memiliki tingkat kehadiran yang sangat rendah. Perilaku ini dinilai telah menghambat produktivitas kerja di instansi yang berfokus pada pelayanan publik tersebut.
“Tingkat kehadiran yang rendah, ini merupakan bentuk kedisiplinan yang tidak bisa ditolerir. Sesuai arahan Bupati, kita diminta maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.(RJR)



