MUKOMUKO – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan secara sepihak oleh PT Karya Agro Sawitindo (KAS) dan PT Karya Sawitindo Mas (KSM) memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, menyayangkan langkah korporasi yang dinilai kontradiktif dengan semangat kemitraan antara investor dan daerah.

Damsir secara lugas mengecam tindakan manajemen kedua perusahaan tersebut yang dianggap telah mencederai hak-hak konstitusional pekerja lokal. Menurutnya, keputusan sepihak tanpa ruang dialog merupakan bentuk arogansi korporasi yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras tindakan manajemen yang bersikap semena-mena. Kehadiran investasi di Mukomuko seharusnya menjadi katalisator kesejahteraan masyarakat, bukan justru menciptakan instabilitas ekonomi melalui kebijakan PHK yang dilakukan secara prematur dan unilateral,” tegas Damsir, Rabu (8/4).

Sebagai Wakil Rakyat, Damsir menegaskan bahwa DPRD Mukomuko tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaga legislatif akan mengambil langkah intervensi kebijakan jika para terdampak PHK melaporkan kasus ini secara resmi.

DPRD berkomitmen untuk memfasilitasi forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait guna membedah legalitas dan latar belakang kebijakan perusahaan.

Damsir mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menekankan bahwa efisiensi perusahaan tidak boleh dilakukan dengan menabrak norma kemanusiaan dan hukum.

“Jika masyarakat melapor, kami akan bergerak cepat. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat Mukomuko yang menjadi korban ‘kanibalisme’ industri. Perusahaan harus mampu mempertanggungjawabkan keputusannya di hadapan publik dan hukum,” pungkasnya dengan nada tajam.(GJR)