MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini dipandang sebagai manifestasi proteksi negara dalam menjaga integritas psikologis dan moral generasi muda di tengah arus digitalisasi yang kian tak terbendung.
Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, menegaskan bahwa urgensi kebijakan ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memitigasi risiko laten di ruang siber.
Menurutnya, paparan konten yang tidak terfilter secara usia berpotensi mendegradasi karakter dan kesehatan mental anak-anak pada masa formatif mereka.
Damsir menyoroti bahwa ruang digital saat ini telah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi menawarkan akselerasi informasi, namun di sisi lain menyimpan ancaman serius seperti perundungan siber, eksploitasi anak, hingga paparan konten radikalisme dan pornografi.
Dukungan DPRD Mukomuko ini berakar pada kekhawatiran akan hilangnya kontrol sosial jika teknologi tidak dibarengi dengan regulasi yang ketat.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita bertarung sendirian di belantara digital tanpa perlindungan yang memadai. Kebijakan pembatasan usia ini adalah langkah preventif yang sangat progresif untuk memastikan bahwa teknologi hadir sebagai instrumen edukasi, bukan sumber destruksi bagi masa depan mereka,” ujar Damsir, Rabu (11/3).
Lebih lanjut, Damsir mendorong agar kebijakan dari pemerintah pusat ini diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat di tingkat daerah. Damsir menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, penyedia layanan platform digital, serta peran krusial orang tua di lingkungan domestik.
Pengetatan akses bagi remaja di bawah 16 tahun dinilai akan memaksa terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para remaja dapat dialihkan untuk mengeksplorasi kegiatan yang lebih produktif dan interaksi sosial yang nyata, guna membentuk kecerdasan emosional yang stabil sebelum mereka sepenuhnya terjun ke dunia siber yang kompleks.
Pihak legislatif Mukomuko berharap agar masyarakat dapat memandang kebijakan ini secara jernih sebagai upaya penyelamatan generasi emas. DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu perlindungan anak dan literasi digital di tingkat kabupaten, agar sejalan dengan visi besar nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman dan berbudaya.
“Ini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia kita. Dengan membatasi akses pada usia yang belum matang secara kognitif, kita sebenarnya sedang membangun fondasi mental yang lebih kuat bagi generasi penerus di Kabupaten Mukomuko pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” tutup Damsir.(RJR/ADV)



