MUKOMUKO – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, Tabrani menegaskan bahwa persediaan gaji untuk PPPK paruh waktu wajib dianggarkan dalam APBD 2026.
Tabrani menyampaikan hal ini terkait dengan keluarnya pengumuman resmi dari Menpan-RB bahwa sebanyak 1.879 orang PPPK paruh waktu usulan Kabupaten Mukomuko dinyatakan lulus.
“Pengumuman kelulusan sudah ada, artinya kita di daerah tinggal memikirkan persediaan gaji, dan ini wajib dialokasikan anggarannya di APBD 2026,” kata Tabrani di Mukomuko, (8/12).
Pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan jumlah mencapai ribuan orang tersebut jelas akan menyebabkan belanja pegawai semakin membengkak.
Tabrani menekankan bahwa konsekuensi pertama yang perlu diperhitungkan adalah terkait persediaan belanja pegawai.
“Saya tidak menginginkan ketika mereka dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu, gajinya tidak jelas. Jangan sampai hal ini terjadi, dan kita harus memikirkan secara matang,” ujarnya.
Tabrani juga menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah pada rincian APBD 2025 sudah mencapai Rp408 miliar lebih, atau sekitar 38 persen dari total APBD. Jumlah belanja pegawai ini diperkirakan akan meningkat secara signifikan pada tahun 2026.
“Hal ini logis, tahun ini angka belanja pegawai sekitar 38 persen dan tahun depan bisa naik menjadi 45 persen dari total APBD. Mau tidak mau, semua PPPK paruh waktu berhak mendapatkan hak kesejahteraan mereka sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan kesempatan lulus menjadi PPPK paruh waktu adalah non-ASN dari honorer kategori P3 dan P4, yang selama ini sudah menerima gaji yang bervariasi dan seringkali tidak memadai.
“Mungkin ketika mereka masih honor, hanya menerima sekitar Rp300 ribu atau Rp400 ribu sebulan. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang mereka terima tentu akan disesuaikan. Hal ini harus diperhitungkan dengan baik,” paparnya.
Tabrani juga menyampaikan bahwa untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu, kemungkinan akan terjadi pengurangan terhadap rencana belanja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ataupun belanja modal. “Gaji PPPK paruh waktu ini akan bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum). Untuk menutupi itu, bisa jadi akan disesuaikan dari anggaran pembangunan fisik atau belanja modal. Misalnya, estimasi belanja modal dan pembangunan fisik di 2025 sebesar Rp250 miliar, mungkin tahun 2026 akan turun menjadi Rp150 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, politisi dari Partai Nasdem ini mendukung penuh penataan non-ASN menjadi PPPK paruh waktu bahkan lebih setuju jika semua diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK. Armansyah berharap, kebijakan penataan non-ASN menjadi ASN PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan pelayanan publik.
Dengan perubahan status kepegawaian ini, diharapkan dapat menambah semangat dedikasi dan motivasi dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal menuju pembangunan Kabupaten Mukomuko yang maju dan berkelanjutan.
“Kalau ditanya soal keinginan kita, saya pribadi berharap tidak ada lagi istilah paruh waktu, dan lebih setuju jika mereka diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu,” demikian Tabrani.(GEM/ADV)



