MUKOMUKO – Sebuah skandal penipuan terstruktur dengan modus reforma agraria fiktif mengguncang Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Dengan mencatut nama Kepala Negara dan menggunakan narasi “instruksi langsung pusat,” sindikat ini berhasil memperdaya masyarakat melalui janji legalisasi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Praktik ini tidak hanya mengeksploitasi kerentanan ekonomi warga, tetapi juga secara terang-terangan mencederai marwah institusi kepresidenan demi keuntungan materi sepihak.

Sindikat ini dilaporkan beroperasi dengan pembagian peran yang sistematis. Salah satu pelaku memposisikan diri sebagai “representasi khusus” Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan impresi otoritas absolut. Sementara itu, aktor lainnya bergerak melalui jejaring organisasi kemasyarakatan (Ormas) lokal untuk membangun kepercayaan di tingkat akar rumput.

Guna meyakinkan calon korban, mereka menawarkan skema pemutihan lahan HPT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka secara sengaja mendiskreditkan jalur birokrasi pemerintah daerah dengan dalih bahwa prosedur ini merupakan “jalur cepat” yang langsung terhubung ke Jakarta.

Aktivitas para pelaku dipayungi oleh kedok koperasi untuk melegitimasi penarikan dana dari masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada warga.

Paradoks mulai muncul saat perilaku operasional pelaku justru menunjukkan ketidakmampuan finansial yang kontras dengan klaim status “orang pusat.” Tokoh masyarakat setempat, Jamin, mengungkapkan bahwa para pelaku bahkan sempat menjaminkan laptop dan kendaraan milik warga untuk melunasi tunggakan di tempat penginapan.

Secara hukum, klaim pemindahan hak atas kawasan HPT oleh individu atau Ormas merupakan bentuk misinformasi yuridis yang fatal. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021, status kawasan hutan hanya dapat diubah melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang bersifat rigit dan ketat di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Upaya masuk secara resmi ke kantor desa sempat dilakukan, namun kami tolak karena legalitas dan gerak-gerik mereka yang non-prosedural,” ujar salah satu perangkat desa yang memilih anonim.

Merespons keresahan kolektif ini, Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi, secara resmi segera melayangkan laporan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Polres Mukomuko. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi agar dampak kerugian sosial dan finansial tidak meluas ke wilayah lain di Kabupaten Mukomuko.

Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi masyarakat untuk tetap skeptis terhadap oknum yang menjanjikan legalisasi lahan di luar koridor resmi reforma agraria pemerintah. Saat ini, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan preventif dan represif terhadap praktik premanisme birokrasi yang merusak tatanan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial SM menolak untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.(BBG)