MUKOMUKO – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Mukomuko, Choirul Huda, di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Rabu, 19/11).

Dalam kunjungan tersebut, Choirul Huda mengimbau warga Kabupaten Mukomuko untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum tenggat pelaporannya, yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Dalam pembicaraan yang dilakukan, Choirul Huda menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Saya mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Mukomuko, baik pejabat, ASN, pengusaha, maupun masyarakat umum, untuk membayar dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Bupati Mukomuko tersebut menekankan bahwa pajak memiliki peran fundamental dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk mendukung program perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

“Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja. Sistem ini sangat memudahkan dan menghemat waktu,” tambahnya. e-Filing adalah layanan penyampaian SPT secara online melalui laman resmi DJP di www.djponline.pajak.go.id, yang memungkinkan proses lebih cepat dan efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak,” demikian Bupati Choirul Huda. (GEM/ADV)