AGUNG JAYA – Tabir tata kelola pemerintahan di Desa Agung Jaya mulai tersingkap ke publik seiring dengan mencuatnya kabar miring mengenai sang Kepala Desa, Hartono. Pasalnya, pucuk pimpinan desa tersebut disinyalir telah meninggalkan tugas kedinasan dan tidak menunjukkan batang hidungnya di kantor selama hampir satu semester terakhir.

Menanggapi polemik yang kian memanas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Junaidi, menyatakan langkah tegas. Pihaknya dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan (sidak) pada Selasa, 31 Maret 2026, guna memverifikasi presensi dan validitas operasional kantor desa.

Jika dugaan mangkirnya Hartono terbukti secara faktual, Dinas PMD memastikan akan melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk memproses mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap gaji serta tunjangan yang tetap mengalir ke kantong Kades selama masa vakumnya.

“Secara etika birokrasi dan regulasi, gaji adalah representasi dari kinerja. Jika tidak ada kehadiran fisik maupun fungsional, maka penerimaan tersebut berpotensi menjadi kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegasnya, Senin (30/3).

Absensi seorang Kepala Desa dalam durasi yang sangat lama terlebih mencapai enam bulan, tidak hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga membuka celah lebar terhadap praktik maladministrasi dan manipulasi data, khususnya pada fase krusial pencairan Dana Desa (DD) akhir tahun.

Secara teknis, terdapat beberapa titik rawan yang patut dicurigai, mulai dari pencairan Dana Desa memerlukan verifikasi tanda tangan Kepala Desa pada dokumen strategis seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan berkas permintaan pencairan. Jika Kades tidak berkantor, patut dipertanyakan siapa yang membubuhkan tanda tangan atau apakah terjadi praktik “titip tanda tangan” yang ilegal.

Tanpa pengawasan langsung dari pimpinan, pelaporan progres fisik di lapangan rentan dimanipulasi agar selaras dengan serapan anggaran di akhir tahun (tutup buku), meski realita di lapangan mungkin jauh berbeda, dan absennya kontrol vertikal memungkinkan adanya oknum perangkat desa lain yang mengambil alih wewenang secara tidak sah untuk kepentingan pencairan anggaran.

Persoalan ini, bukan sekadar perkara indisipliner, melainkan sebuah alarm keras bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Publik kini menunggu hasil audit Inspektorat untuk membuktikan apakah kekosongan kepemimpinan di Agung Jaya dibarengi dengan “permainan” angka di balik laporan keuangan desa.(GJR)