MUKOMUKO – Sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan rantai penegakan hukum secara komprehensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggelar seremoni pemusnahan barang bukti atas puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang berlangsung di pelataran Kantor Kejari Mukomuko pada Senin pagi (6/4) ini, menandai titik akhir dari proses litigasi yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah tindakan yuridis yang krusial untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dieksekusi secara tuntas. Hal ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., yang memimpin langsung jalannya kegiatan, menegaskan bahwa transparansi adalah pilar utama dalam proses ini. Kehadiran jajaran Polres Mukomuko serta delegasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempertegas adanya sinergitas lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Eksekusi pemusnahan ini adalah manifestasi dari keseriusan kami dalam menuntaskan siklus peradilan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada ketukan palu hakim, tetapi juga tercermin dalam pengelolaan barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” ujar Dr. Idham Kholid, Senin (6/4).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari akumulasi 34 perkara pidana yang telah melewati proses verifikasi hukum. Dominasi kasus narkotika masih menjadi catatan penting dalam agenda pemusnahan kali ini, dengan rincian sebagai berikut:

– Narkotika Golongan I (Sabu) 13 Paket (Total 84,06 gram)

– Narkotika Golongan I (Ganja) 4 Paket (Total 151,01 gram)

– Benda Lainnya Pakaian, Telepon Genggam, Senjata Tajam, Alat Pertanian

Dalam prosesnya, pihak Kejaksaan menerapkan metode destruksi yang disesuaikan dengan karakteristik material barang bukti guna menjamin penghancuran secara permanen.

Langkah ini diambil sebagai implementasi dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan selesainya pemusnahan ini, Kejari Mukomuko kembali memperkuat kredibilitas institusi dalam memberikan rasa aman dan kepastian keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.(GJR)