MUKOMUKO – Tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melontarkan kritik keras terhadap kinerja bidang aset yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi manajerialnya, terutama terkait proses lelang dan pengadaan kendaraan dinas jabatan.

Persoalan ini mencuat seiring dengan belum adanya langkah konkret dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pengelolaan barang milik daerah. Fokus utama kritik tertuju pada prosedur pembelian mobil dinas jabatan pimpinan DPRD periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang dianggap menabrak aturan lantaran dilakukan tanpa mekanisme lelang yang transparan.

Adapun pembelian mobil dinas jabatan tanpa lelang diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 (diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024), yang memungkinkan pejabat/mantan pimpinan DPRD membeli kendaraan dinasnya.

Syarat utamanya adalah usia kendaraan minimal 4 tahun, masa jabatan/kerja 4 tahun, belum pernah membeli kendaraan tanpa lelang sebelumnya, dan harga jual 40% (umur 4-7 tahun) atau 20% (umur >7 tahun) dari nilai penilaian.

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, S.T menegaskan bahwa hingga saat ini, keberadaan sejumlah unit kendaraan dinas operasional pimpinan dari dua periode sebelumnya tersebut masih menjadi misteri. Minimnya akuntabilitas dalam penatausahaan aset ini dikhawatirkan dapat memicu kerugian daerah yang signifikan.

“Kami melihat ada indikasi pengabaian regulasi yang sistematis. Bidang aset tidak hanya lalai dalam mengeksekusi lelang, tetapi juga gagal mempertanggungjawabkan fisik kendaraan dinas pimpinan DPRD terdahulu. Sesuai Permendagri, setiap perputaran dan pengadaan aset harus tercatat dan melalui prosedur yang sah, bukan dilakukan secara tertutup,” ujarnya, Jum’at (27/3).

Kelalaian ini juga memicu pertanyaan besar mengenai komitmen BKD dalam menjalankan instruksi perundang-undangan. Muncul kesan bahwa tidak ada niat serius atau political will dari instansi terkait untuk menertibkan administrasi aset yang carut-marut.

Armansyah juga menilai, jika pembiaran ini terus berlanjut, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Mukomuko. Pihaknya mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh untuk melacak keberadaan aset-aset tersebut dan memastikan seluruh proses pengadaan di masa depan tunduk sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui ke mana aset yang dibiayai oleh pajak mereka dialokasikan. Kami di legislatif akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan status fisik dan hukum dari kendaraan-kendaraan tersebut,” pungkasnya.(GJR)