MUKOMUKO – Kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, khususnya pada Bidang Aset, kini berada di bawah pengawasan tajam publik. Instansi tersebut dinilai menunjukkan degradasi profesionalisme akibat kelalaian dalam mengelola serta mengeksekusi proses lelang barang milik daerah, yang berpotensi memicu stagnasi administratif dan kerugian nilai aset.

Ketua Pemuda Muhammadiyah, Saprin Efendi, mengatakan, ketidakmampuan Bidang Aset BKD Mukomuko dalam menjalankan linimasa lelang secara presisi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya good corporate governance di tingkat daerah, bahkan di struktur bidang saja sudah tidak ada sinergitas.

“Dari segi struktur di Bidang Aset saja, seorang Kepala Seksi (Kasi) acap kali melangkahi Kepala Bidang (Kabid), dan berkoordinasi langsung dengan pengguna anggaran. Kabid sudah tidak di anggap,” ungkapnya, Rabu (27/3).

Hal ini dikatakan Saprin, sering terjadi penundaan yang berlarut-larut tanpa justifikasi yang kuat mengindikasikan adanya inefisiensi birokrasi yang akut di tubuh BKD Mukomuko, khususnya Bidang Aset.

“Aset-aset daerah yang seharusnya disirkulasi kembali melalui mekanisme lelang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini justru terbengkalai, mengalami depresiasi nilai yang signifikan akibat faktor usia dan kurangnya pemeliharaan,” tambahnya.

Saprin menilai bahwa fenomena ini merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab manajerial. “Kelalaian dalam proses lelang bukan hanya masalah keterlambatan dokumen, tetapi merupakan kegagalan dalam mengoptimalisasi sumber daya daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan jadwal dan prosedur lelang menciptakan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dimana, pembiaran aset tanpa kepastian status hukum melalui lelang mengakibatkan penurunan nilai ekonomis yang merugikan daerah.

Menurutnya, ketidakprofesionalan ini mencederai reputasi Pemkab Mukomuko dalam aspek transparansi pengelolaan keuangan.

“Publik kini mendesak pimpinan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di Bidang Aset BKD Mukomuko. Diperlukan langkah-langkah korektif yang konkret, mulai dari audit kinerja hingga restrukturisasi personel, guna memastikan bahwa aset negara dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi serta integritas tinggi,” tegas Saprin.

Terpisah, Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM melalui Kabid Aset, Ila Leniwati, S.E mengaku dirinya samasekali tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan di Bidang Aset. Saat ini seluruh kegiatan di Bidang Aset, sepenuhnya di handel oleh Kasi.

“Anggaran lelang itu tahun 2025, kalau 2026 lelang kendaraan roda empat atau roda enam belum juga terlaksana, itu diluar sepengetahuan kita. Kabid tidak dilibatkan samasekali dan dilangkahi saja sama kasi. Seluruh kegiatan di Bidang Aset, itu dikendalikan Kasi,” singkatnya.

Tanpa ada tindakan tegas dari Bupati melalui Kepala BKD Mukomuko, ini tentu akan membuka celah aparat penegak hukum untuk masuk menyelidiki anggaran proses lelang tersebut, dikhawatirkan kelalaian ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset di masa depan.(GJR)