MUKOMUKO – Carut marut manajemen aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, mayoritas aset daerah hingga saat ini dilaporkan belum memiliki legalitas hukum berupa sertifikat resmi.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Bupati Mukomuko segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi urusan aset.
Ketidakpastian status hukum atas aset-aset milik Pemkab ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Tanpa sertifikasi yang valid, aset daerah tidak hanya rentan terhadap klaim pihak ketiga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan akibat pengelolaan yang serampangan.
Pengamat kebijakan publik setempat, Saprin Efendi menekankan bahwa kegagalan dalam inventarisasi dan legalisasi aset mencerminkan adanya stagnasi birokrasi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Urusan aset bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut marwah kedaulatan kekayaan daerah. Jika progresnya jalan di tempat, maka patut dipertanyakan kompetensi para pemangku kebijakan di bidang tersebut,” tegasnya.
Bupati Mukomuko kini didesak untuk mengambil langkah konkret dengan melakukan penyegaran posisi pada jajaran ASN yang dinilai tidak kompeten. Profesionalisme dan kapasitas teknis dalam memahami regulasi pertanahan serta manajemen aset menjadi syarat mutlak yang tampaknya belum terpenuhi saat ini.
Beberapa poin krusial yang menjadi dasar desakan evaluasi ini antara lain, proses sertifikasi yang tidak menunjukkan progres signifikan dalam beberapa tahun anggaran, kemudian kurangnya terobosan dalam penyelesaian sengketa lahan atau koordinasi dengan instansi vertikal (BPN), dan ketidakteraturan dokumentasi yang menyulitkan pelacakan fisik aset di lapangan.
Langkah evaluasi ini diharapkan tidak hanya sekadar rotasi jabatan rutin, melainkan upaya strategis untuk menyelamatkan kekayaan daerah. Masyarakat menuntut adanya figur-figur yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam mengenai tata ruang serta hukum agraria untuk mengisi pos-pos strategis di bidang aset.
Bupati Mukomuko diharapkan dapat bertindak tegas guna memastikan bahwa visi pembangunan daerah tidak terhambat oleh inefisiensi birokrasi yang membiarkan aset negara telantar tanpa kekuatan hukum tetap.(GJR)



