MUKOMUKO – Proyek kelanjutan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Mukomuko kini berada di bawah sorotan tajam publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan adanya kebijakan yang melarang pengambilan foto maupun video di lokasi proyek tanpa izin khusus. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur bagi prinsip keterbukaan informasi di era demokrasi.
Papan informasi proyek yang berdiri di lokasi mencantumkan detail anggaran yang cukup fantastis, yakni senilai Rp17.224.709.144, yang bersumber dari APBN 2026. Namun, keterbukaan anggaran tersebut dianggap kontradiktif dengan adanya pembatasan bagi masyarakat atau media untuk mendokumentasikan jalannya pembangunan secara independen.
Menanggapi hal ini, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembatasan terhadap akses informasi pada proyek yang didanai negara adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum yang berlaku.
“Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN. Maka, rakyat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi. Larangan mengambil foto atau video tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Ketua AMPI Mukomuko, Senin (30/3).
Secara intelektual hukum, UU KIP menjamin bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Proyek infrastruktur pemerintah bukanlah objek vital negara yang bersifat rahasia, sehingga menutup akses dokumentasi justru memicu kecurigaan publik terkait adanya anomali dalam pelaksanaan di lapangan.
Dikerjakan oleh PT. Total Hita Persada dengan pengawasan dari PT. Astadipati Biro Insinjur dan Arsitek, proyek dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender ini seharusnya menjadi etalase profesionalisme. Saprin menilai, upaya sterilisasi informasi melalui larangan dokumentasi dapat mengindikasikan lemahnya semangat akuntabilitas.
“Jika proses pembangunan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan prosedur K3 yang benar, mengapa harus ada ketakutan terhadap lensa kamera masyarakat? Transparansi adalah obat paling mujarab untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tambah Ketua AMPI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun otoritas Pengadilan Agama Mukomuko belum memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan hukum spesifik yang mendasari larangan dokumentasi tersebut.
Publik kini menanti apakah pihak penyelenggara proyek akan membuka diri terhadap pengawasan partisipatif, atau justru tetap mempertahankan “tembok narasi” yang menutup celah transparansi. Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong digitalisasi dan keterbukaan informasi, insiden di Mukomuko ini menjadi ujian bagi integritas pembangunan di daerah.(GEM)



