MUKOMUKO – Praktik lancung dengan modus janji pembebasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kali ini, warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, menjadi sasaran empuk sindikat penipuan yang mencatut nama besar Kepala Negara demi meraup keuntungan pribadi.
Kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, meninggalkan luka sosial bagi masyarakat yang mendambakan kepastian hukum atas tanah mereka.
Aksi ini dijalankan oleh dua oknum yang memiliki pembagian peran spesifik. Salah satu pelaku mengklaim dirinya sebagai “tangan kanan” Presiden Prabowo Subianto, sebuah narasi intimidatif sekaligus persuasif untuk meyakinkan warga bahwa misi ini bersifat instruksi langsung dari pusat. Sementara itu, rekannya bergerak di tingkat lokal dengan mengatasnamakan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Mereka menjanjikan skema “pemutihan” atau konversi status HPT menjadi sertifikat hak milik pribadi. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku sengaja memangkas jalur birokrasi formal dan meyakinkan warga bahwa prosedur ini tidak memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku membungkus aktivitasnya melalui kedok koperasi. Warga diwajibkan menyetor sejumlah dana dengan rincian yang fantastis namun tidak berdasar secara regulasi dengan Iuran Keanggotaan Pendaftaran dan pencetakan kartu anggota serta Atribut Organisasi dan Biaya seragam kelompok sebesar Rp.500 ribu. Kemudian Penebusan Sertifikat dengan Janji penerbitan sertifikat dari pusat dengan biaya Rp7,5 juta per dokumen.
Kejanggalan mulai tercium ketika perilaku keseharian oknum tersebut kontradiktif dengan status “orang pusat” yang mereka sandang. Jamin, seorang tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa para pelaku justru meminjam perangkat laptop milik anaknya dan menggunakan mobil warga selama hampir dua minggu untuk operasional.
“Bahkan, laptop dan mobil tersebut ditinggalkan di penginapan sebagai jaminan karena mereka belum membayar biaya sewa kamar,” ungkap Jamin dengan nada sangsi.
Terpisah, salahsatu perangkat desa mengonfirmasi bahwa para pelaku sempat mencoba masuk melalui jalur resmi kantor desa. Namun, pihak desa mencium adanya gelagat tidak sehat sejak awal.
“Dari cara dan gerak-geriknya tidak meyakinkan, makanya saya tolak secara tegas. Sayangnya, mereka kemudian mencari celah sendiri dengan membentuk tim di luar koordinasi desa untuk mendekati warga secara langsung,” jelasnya.
Secara yuridis, klaim pemutihan lahan HPT secara sepihak merupakan penyesatan hukum. Pengaturan mengenai kawasan hutan telah dikunci rapat oleh instrumen perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kawasan HPT memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat diubah statusnya menjadi hak milik tanpa prosedur pelepasan kawasan hutan yang ketat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan melalui perantara ormas maupun individu yang mengaku “orang dekat” penguasa.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Praktik premanisme berkedok birokrasi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan masyarakat terhadap upaya reformasi agraria yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
Warga berharap pihak kepolisian segera meringkus para pelaku guna mencegah bertambahnya jumlah korban di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Mukomuko. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan pelaku belum bisa di konfirmasi oleh awakmedia.(GEM)



