MUKOMUKO – Mencium aroma mangkir atas ketidakpatuhan terhadap pajak dan beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko saat ini. Khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari beberapa objek pajak.

Terutama yang jadi sorotan saat ini terkait pajak Bea Perolehan Hak Atas Pertanahan Bangunan (BPHPB) dan pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibeberapa perusahaan sawit di Mukomuko.

Tunggakan BPHPB ini pun tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah. Tentu hal ini dapat menciptakan kerugian atau kebocoran pajak daerah oleh beberapa perusahaan.

Hal tersebut juga akan berdampak pada menurunnya PAD yang membuat pembangunan daerah juga menjadi terdampak, karena kewajiban pajak dari beberapa perusahaan besar yang bergerak dibidang perkebunan sawit dianggap lalai dalam menunaikan kewajibannya.

“Harapan kita kepada seluruh investor yang ada jangan hanya mengeruk keuntungan saja, tapi lalai dalam kewajiban. Harusnya bentuk dari sinergitas itu mereka support untuk pembangunan daerah melalui kewajiban-kewajiban mereka,” ungkap Praktisi Hukum, Weri Trikusumaria, S.H., MH.

Ia meneruskan, bukan hanya masalah pajak saja yang jadi sorotan saat ini. Beberapa perusahaan juga belum menerbitkan izin baru Hak Guna Usaha (HGU).

Bahkan juga ada dugaan menggarap sampai diluar HGU, artinya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang seperti ini juga harus disikapi pemerintahan Mukomuko.

” Kita dukung investasi masuk di daerah ini, tapi kita juga harus tegas dalam penegakan aturan. Jangan sampai negara atau masyarakat dapat dirugikan atas dugaan tindak kecurangan yang terjadi secara kasat mata seperti saat ini dibeberapa perusahaan sawit di Mukomuko,” imbuhnya.

Masih Weri, seperti PT DDP, perusahaan ini sudah sangat meresahkan masyarakat saat ini. Mulai dari izin HGU, limbah, dan tak taatnya kewajiban pajak BPHPB serta lainnya seperti pajak pembelian ex lahan PT BBS.

Selain PT DDP, ternyata perusahaan terkemuka lainnya diduga hingga saat ini belum menyelesaikan tanggungjawabnya. Seperti pajak PBHPB dengan nominal yang cukup fantastis.

Sedangkan untuk perizinan baru HGU, sejumlah perusahaan seperti PT DDP, PT Alno, PT Sapta, PT Panda Mukomuko, hingga saat ini belum menyelesaikan perpanjangan izin HGU kebun intinya.

Berdasarkan peraturan terkini, perusahaan perkebunan yang memiliki HGU diwajibkan menyediakan minimal 20% dari luas lahan HGU mereka untuk kebun masyarakat, yang dikenal sebagai kebun plasma.

Kewajiban ini bertujuan agar masyarakat sekitar perkebunan dapat ikut serta mengelola lahan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil perkebunan. 

* Dasar Hukum:
Kewajiban plasma 20% ini didasarkan pada beberapa peraturan perundangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58. 


* Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1. 


* Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 1. 


* Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 


* UU Cipta Kerja, Pasal 58. 


* Tujuan:
Program plasma ini bertujuan untuk:

* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun sawit. 


* Menciptakan keadilan dalam pemanfaatan lahan perkebunan. 


* Mendorong kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. 


* Pelaksanaan:

* Perusahaan wajib menyediakan lahan plasma 20% dari total HGU, bukan dari lahan di luar HGU. 


* Pelaksanaan plasma bisa dalam bentuk penyediaan lahan yang dikelola langsung oleh masyarakat atau melalui skema kemitraan lainnya. 


* Pemerintah daerah dan kementerian terkait akan membahas teknis pelaksanaan kebun plasma. 



* Sanksi:
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20% dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan HGU. 


* Perpanjangan HGU:
Pada perpanjangan HGU, kewajiban plasma bahkan bisa ditingkatkan menjadi 30%. 


* Audit Plasma:
Dilakukan audit untuk memastikan bahwa plasma yang diberikan benar-benar dikelola oleh petani setempat, bukan hanya oleh koperasi karyawan perusahaan. 


Dengan adanya aturan ini, diharapkan program plasma dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan sawit. 

” Pemkab harusnya sudah bisa mengambil langkah-langkah konkret untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan ini. Selain indikasinya sudah merugikan negara juga terdampak pada warga desa penyangga,” pungkasnya.(*)