MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara strategis tengah mematangkan implementasi skema pembiayaan kreatif (creative financing) sebagai terobosan dalam memacu pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Langkah ini diambil guna memastikan program-program prioritas tetap berjalan optimal melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan sumber pendanaan non-APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa transformasi pola pembiayaan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
”Kami sedang menata ulang mekanisme pelaksanaan creative financing agar selaras dengan regulasi yang ada. Hal ini krusial untuk menciptakan iklim pembangunan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda Marjohan.
Sebagai bentuk konkret dari upaya tersebut, Pemkab Mukomuko menjadwalkan rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (9/3), bertempat di Aula Bapelitbangda.
Rapat ini difokuskan pada sinkronisasi data perizinan dan pemetaan potensi kontribusi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dalam agenda tersebut, sejumlah instansi diminta memaparkan data komprehensif, di antaranya, Dinas PMPTSP terkait basis data perizinan perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), industri pengolahan kelapa sawit (CPO), hingga sektor pertambangan Galian C.
Kemudian, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian, menyangkut rekam jejak dan realisasi dana CSR dari sektor perkebunan dan industri pengolahan serta Bagian Kesra Setdakab, mengenai data kontribusi sosial dari sektor perbankan.
Marjohan menambahkan bahwa ketersediaan data yang akurat merupakan kunci dalam memetakan potensi pendanaan alternatif. Dengan data yang lengkap, pemerintah daerah dapat memastikan kontribusi dunia usaha benar-benar tepat sasaran dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Skema creative financing bukan sekadar inovasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan pada APBD. Kami ingin dunia usaha hadir sebagai mitra strategis yang memberikan dampak nyata bagi pembermasyarakat dan pembangunan infrastruktur sosial di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
Melalui sinergitas yang apik antara regulasi yang ketat dan kolaborasi korporasi, Pemkab Mukomuko optimistis dapat mewujudkan percepatan pembangunan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(GJR)



