MUKOMUKO – Stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Mukomuko kembali memanas. PT Karya Agro Sawitindo (KAS) secara resmi mengonfirmasi langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 orang karyawannya. Kebijakan ini memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang kini tengah menyiapkan mekanisme mediasi guna mengantisipasi eskalasi konflik yang lebih luas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, S.E., MAP. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen PT KAS melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Pasaribu yang menyatakan bahwa keputusan drastis ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional perusahaan. Menurunnya produktivitas menjadi argumen utama di balik restrukturisasi tenaga kerja tersebut. Pihak manajemen menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja, termasuk pemberian uang pesangon, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Salah satu temuan krusial dalam kemelut ini adalah absennya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT KAS dan serikat pekerja. Ketiadaan instrumen hukum kolektif ini dinilai sebagai faktor fundamental yang memperlemah posisi tawar karyawan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum dalam navigasi sengketa industrial di tubuh perusahaan sawit tersebut,” bebernya.
Nurdiana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika jalur Bipartit menemui jalan buntu, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja telah menyiapkan mekanisme Tripartit.
“Kami akan mendalami akar permasalahan ini sambil mempersiapkan langkah Tripartit. Fokus utama kami adalah memastikan setiap kebijakan korporasi tetap selaras dengan prinsip keadilan tenaga kerja tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan bisnis di daerah,” tegas Nurdiana.
Terpisah, Ramadhanur, perwakilan pekerja, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama 21 karyawan terdampak tengah melakukan koordinasi intensif dengan 8 Kepala Desa Penyangga.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian melalui jalur Bipartit sebelum sengketa ini berlanjut ke tahap yang lebih formal atau berpeluang ke jalur Tripartit,” singkatnya.
Agenda mediasi mendatang diharapkan mampu menghasilkan titik temu yang solutif, mengingat status PT KAS sebagai salah satu entitas ekonomi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di desa-desa penyangga sekitarnya.
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko mencatat adanya celah administratif karena belum adanya laporan kronologis komprehensif dari kedua belah pihak. Pemerintah Daerah mendorong formalisasi laporan tersebut sebagai basis pemetaan masalah secara objektif.(GJR)



