MUKOMUKO – Sejak bergulir pada tahun 2023, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi, yakni penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko yang menyeret nama mantan Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto SH, M.SI, telah memasuki babak baru.
Saat ini, perkara tersebut telah naik status ke tahap penyidikan dan jaksa penyidik terus mendalami penanganan perkara dan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Gugi Dolansyah, S.H didampingi Kasi Intelejen K. Ario Utomo Hidayatullah, S,H, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait perkara penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Brangan Mulya.
“Perkara penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Brangan Mulya masih berlanjut dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Kamis 8/1).
Menurutnya, pihak penyidik tentu berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara. Jika ditemukan adanya kerugian negara, tentu akan ditetapkan tersangka.
“Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Brangan Mulya. Tentu penyidik berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara,” tegas Gugi.
Untuk diketahui, saat ditangani Bidang Intelijen, Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya.
Kemudian ditingkatkan ke penyelidikan hingga ditemukan dugaan beberapa poin dalam penggelolaannya yang diteruskan ke Pidsus dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Berkaitan ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak itu nantinya akan didalami jaksa penyidik di bidang pidana khusus, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Bahkan terungkap sebelumnya, dalam proses penyelidikan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.SI ikut terseret dan ditahap penyelidikan kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. (GJR)



