MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko buka suara soal penanganan Kasus Perjalanan Dinas (Perdin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko yang jadi sorotan publik.
Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Gugi Dolansyah, S.H didampingi Kasi Intelejen K. Ario Utomo Hidayatullah, S,H, menegaskan, jika penyidikan perkara Perdin Setwan DPRD senilai Rp. 3 miliar lebih tahun anggaran 2023 resmi dihentikan.
Ia menjelaskan, jika keputusan diambil setelah tim jaksa menilai tidak ditemukannya kerugian negara. Dimana, seluruh temuan BPK sudah dikembalikan penuh dan dinyatakan Nihil.
“Perkara Perdin Setwan DPRD Mukomuko ini memang jadi pertanyaan publik. Saya ingin semuanya terang benderang dan tidak menzolimi siapa pun. Dari seluruh perkara Perdin di Provinsi Bengkulu, hanya di Mukomuko lah yang ada pengembalian secara penuh,” jelas Gugi, Kamis (8/1).
Ia mengaku tidak ingin gegabah menetapkan adanya tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam prosesnya, tim penyidik memeriksa sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai waktu yang ditentukan, semua pengembalian sudah dikembalikan secara penuh. Jadi, tidak ditemukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Gugi juga menambahkan, pemberhentian penyidikan kasus Perdin Setwan DPRD Mukomuko dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian tertanggal 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan keputusan ini diambil setelah ekspose perkara dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati Bengkulu).
“Perkara Perdin Setwan DPRD resmi dihentikan pada tanggal 22 Oktober 2025. Biar tidak menjadi pertanyaan publik, kita buka secara terang benderang,” demikian Gugi.(GJR)



