MUKOMUKO – Kebijakan manajemen PT. Karya Agro Sawitindo (KAS) kembali memicu kontroversi. Sebanyak 21 karyawan yang merupakan warga asli desa penyangga dilaporkan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Langkah korporasi ini dinilai tidak hanya mencederai hak-hak pekerja, tetapi juga mengabaikan etika hubungan industrial yang harmonis di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemecatan massal ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun regulasi ketenagakerjaan lainnya. Para pekerja mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga, maupun ruang dialog sebelum surat pemecatan diterbitkan.
Kondisi ini memicu aksi protes dari masyarakat lokal. Sebagai penduduk desa penyangga yang seharusnya mendapatkan prioritas dan perlindungan lapangan kerja, tindakan PT. KAS dianggap sebagai bentuk arogansi manajemen yang mengesampingkan dampak sosial bagi warga sekitar.
“Kami diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme administrasi yang benar. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat nyata dari pihak manajemen,” ujar salah satu perwakilan karyawan yang terdampak, Rabu (8/4).

Secara legalitas, tindakan PHK tanpa alasan yang mendasar dan tanpa surat peringatan sebelumnya merupakan pelanggaran terhadap prosedur formal hubungan industrial. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya efisiensi yang dilakukan secara paksa dengan mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Karya Agro Sawitindo (KAS) belum memberikan pernyataan resmi terkait landasan yuridis di balik keputusan PHK terhadap 21 orang tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mukomuko. Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan mediasi dan mengevaluasi komitmen investasi PT. KAS terhadap pemberdayaan masyarakat desa penyangga.
Jika tidak ada solusi yang berkeadilan, gelombang protes dari masyarakat desa penyangga diprediksi akan terus mengalir guna menuntut pemulihan hak atau kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(GJR)



