MUKOMUKO – Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), proyek revitalisasi di sejumlah gedung sekolah di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Salahsatu sorotan maupun kritikan itu datang dari Sekjen LSM Semut Merah Mukomuko, Zulkipli. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan pada proyek revitalisasi gedung sekolah baik di SD, SMP maupun SMA.

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, terindikasi pihak pengelola pekerjaan terkesan mencari keuntungan, seperti yang terlihat di SMPN 25 Mukomuko dan SDN 02 V Koto. Dimana hal itu menjadi sorotan publik,” ujarnya Kamis (2/10).

Berdasarkan laporan tim di lapangan, Zulkipli membeberkan sejumlah temuan-temuan dalam proses pelaksanaan revitalisasi kegiatan tersebut. Dan diduga ada oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Hasil investigasi tim di lokasi kegiatan, bahwa tukang atau tenaga kerja tidak dilengkapi dengan APD/K3. Dimana, ini

jelas sudah melanggar UU K3 sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Selain itu, dikatakan bahwa sejumlah item pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Soalnya di beberapa item ditemukan adanya material bekas ataupun material yang tidak layak pakai.

“Beberapa unsur/item yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Kayu yang di gunakan diduga tidak memenuhi standar pekerjaan pada umumnya, serta untuk atap yang dipasang rangka baja banyak merk tidak sesuai standar. Diduga kayu untuk plavon tidak diganti hanya pasangan kayu lama, serta sudah tidak layak lagi di gunakan, sedangkan dalam setiap perencanaan suatu pekerjaan/kegiatan proyek sudah dianggarkan untuk pembelian material,” ungkapnya.

Selain itu, Zulkipli juga menyoroti proyek revitalisasi lainnya. Ia mencium aroma korupsi pada pekerjaan tersebut dan terindikasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB yang berpotensi gedung sekolah tidak akan bertahan lama yang mana berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

“Kami mencium arom korupsi pada beberapa sekolah yang sama mendapatkan bantuan dana APBN. Dimana, proses pengecoran tidak menggunakan mesin molen,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum maupun pejabat yang berwenang untuk turun ke lokasi pekerjaan tersebut agar kiranya dapat memberikan teguran maupun sanksi tegas pada pihak penyelenggara pekerjaan.

“Kami minta pihak aparat penegak hukum maupun pejabat yang berwenang terkait proyek revitalisasi gedung sekolah tersebut, agar dapat turun ke lokasi pekerjaan,” demikian Zulkipli.

Sementara itu, Kepala SMPN 25 Mukomuko, Arsimal, saat dihubungi awakmedia melalui sambungan telepon WhatsApp, hingga berita ini terbit, pihaknya belum bisa dikonfirmasi. (GJR)