BENGKULU – Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi, AB menghadiri Launching Desa Migran Emas dan Deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Bengkulu bertempat di Sportarium UMB, Selasa(29/07).
Kegiatan ini di Launching langsung oleh Bapak Abdul Kadir Kalding (Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI Republik Indonesia).
Wabup Rahmadi mendukung penuh penetapan Desa Migran Emas sebagai langkah strategis untuk melindungi calon pekerja migran sejak dari tingkat desa.
“Alhamdulillah, hari ini ada 12 kepala desa yang melakukan deklarasi untuk mendukung adanya Desa Migran di Provinsi Bengkulu. Ini program yang sangat baik karena masyarakat kita itu taunya awal dari desa-desa,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, dengan keterlibatan langsung kepala desa, edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih dekat dan menyeluruh. Ia berharap program ini mampu memotivasi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi dan prosedural.
“Kalau dari desa sudah diberikan edukasi yang baik, maka mereka akan tahu jalur mana yang aman. Karena tadi ditekankan oleh Pak Menteri, banyak yang ke luar negeri secara ilegal, akhirnya susah di sana dan tidak dapat perlindungan dari P2MI,” tambahnya.
Rahmadi juga menyoroti pentingnya perluasan program ini ke desa-desa lain. “Mudah-mudahan tidak hanya berhenti di 12 desa ini, tapi bisa menyebar ke sekitar 1.500 desa yang ada di Bengkulu. Karena dampaknya luar biasa. Contohnya di Lampung, ada desa yang punya omzet atau perputaran uang Rp500 juta per bulan dari warga yang bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa program Desa Migran Emas bertujuan untuk mencegah migrasi non prosedural. Ia menyebut desa-desa kerap menjadi sasaran utama para calo migran, sehingga edukasi dan regulasi dari tingkat desa menjadi penting.
Dengan peluncuran ini, diharapkan program pemberdayaan migran bisa dimulai dari akar rumput, memberikan informasi yang benar, aman, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Desa ini akan menjadi benteng pertama melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kita dorong juga agar kepala daerah menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Desa untuk memperkuat perlindungan migran,” ujar Karding.
Adapun 12 desa yang ditetapkan sebagai Desa Migran Emas tersebar di lima kabupaten, antara lain di Kabupaten Bengkulu Selatan: Desa Gindo Suli dan Desa Jeranglah Rendah.
Kabupaten Seluma: Desa Bukit Peninjauan II, Muara Timput, dan Ujung Padang,
Kabupaten Rejang Lebong: Desa Air Meles Bawah, Rimbo Recap, Teladan, Kampung Melayu, dan Babakan Baru
Kabupaten Kepahiang: Desa Gunung Agung
Serta Kabupaten Bengkulu Utara: Desa Pagar Banyu.
Melaui kegiatan ini, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Turut hadir Gubernur Bengkulu diwakili Sekdaprov, Kapolda Bengkulu, Bupati/Walikota Se-Provinsi Bengkulu, Sekda Se-Provinsi Bengkulu dan tamu undangan lainnya. (GJR/ADV)



