MUKOMUKO – Masyarakat dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Baru-baru ini, identitas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Dr. Idham Kholid, SH., MH, dilaporkan telah dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik lancung ini dilakukan dengan skema yang terorganisir. Oknum pertama menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mukomuko. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk segera menghubungi nomor lain yang diklaim sebagai nomor pribadi Kajari Mukomuko.
Ujung dari komunikasi manipulatif tersebut adalah permintaan sejumlah uang dengan berbagai dalih tertentu. Salah satu sasaran dari upaya penipuan ini adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Syafriadi. SH.
“Benar, ada oknum yang mengaku sebagai Kasi Pidum menghubungi saya dan beberapa pihak lain, meminta agar kami berkomunikasi dengan sosok yang diklaim sebagai Kajari untuk urusan permintaan sejumlah uang, dan kami sudah mengkonfirmasi langsung ke Kajari Mukomuko, bahwa itu adalah penipuan,” ungkap Syafriadi, Senin (6/4).
Menanggapi maraknya pencatutan nama tersebut, Kajari Mukomuko, Dr. Idham Kholid, SH., MH, memberikan pernyataan tegas guna memitigasi risiko bagi masyarakat dan pejabat publik. Ia memastikan bahwa institusi Kejaksaan bekerja berdasarkan koridor hukum dan kode etik yang ketat.
Pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko secara resmi menyatakan tidak pernah meminta uang, fasilitas, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak luar.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada instruksi yang datang melalui pesan singkat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal. Tindakan pencatutan ini murni merupakan tindak pidana penipuan yang bertujuan merusak reputasi institusi penegak hukum.
Dr. Idham Kholid mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk bersikap proaktif dalam melaporkan segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya maupun staf Kejari Mukomuko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika terdapat oknum yang menghubungi dan meminta sesuatu dengan mengatasnamakan pimpinan atau staf Kejaksaan, segera lakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kejari Mukomuko atau melalui saluran komunikasi resmi kami,” tegasnya.
Langkah preventif ini diharapkan dapat memutus rantai penipuan yang kerap memanfaatkan momentum atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Kejari Mukomuko berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap menjalankan tugas negara.(GJR)



