MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja non-formal.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Mukomuko resmi memfasilitasi jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 1.600 pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan perlindungan bagi para pengurus masjid (Gharim, Imam, dan Khatib) dalam menjalankan tugas mulianya. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, S.E., M.AP dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengapresiasi pengabdian masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati Mukomuko, pemerintah daerah harus hadir untuk mereka yang telah mengabdi di tengah masyarakat. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para pengurus masjid kini memiliki jaminan perlindungan jika terjadi risiko saat bekerja. Kami ingin mereka merasa aman dan dihargai,” ujarnya, Rabu (25/2)

Selain itu, pihaknya ingin memastikan para pengurus masjid terproteksi dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas mulianya dalam melayani umat. Sebab itu, Pemkab Mukomuko hadir memberikannya jaminan itu di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan para pengurus masjid memiliki rasa aman saat menjalankan tugasnya. Dengan perlindungan ini, risiko kerja yang mungkin terjadi sudah ter-cover oleh sistem jaminan sosial,” sambungnya.

Tidak hanya menyasar pengurus rumah ibadah, di tahun 2026 ini Pemkab Mukomuko juga memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai daerah kepada kelompok masyarakat lain yang memiliki risiko kerja tinggi. Antara lain pengurus RT dan RW, serta nelayan rentan.

Meski baru berjalan tahun ini, Nurdiana memaparkan beberapa poin mengenai manfaat dari perlindungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah, para penerima manfaat akan mendapatkan perlindungan dasar. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian,” demikian Nurdiana. (RJR)