MUKOMUKO – Gelombang kritik tajam menghantam Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menyusul polemik penutupan salah satu usaha karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik. Penertiban tersebut dinilai publik bukan sebagai upaya murni penegakan hukum, melainkan praktik diskriminasi kebijakan atau “tebang pilih”.
Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi angkat bicara mengenai fenomena ini. Menurutnya, langkah reaktif Dinas Pol PP dalam menutup satu titik usaha tanpa menyentuh entitas hiburan malam lainnya yang memiliki pelanggaran serupa mencerminkan inkonsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Junaidi menekankan bahwa instrumen penutupan usaha seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek perizinan formal semata. Ia menyoroti adanya indikasi kuat manipulasi laporan keuangan oleh sejumlah pengelola hiburan malam untuk menghindari kewajiban pajak sesuai dengan Perda PDRD No. 1 Tahun 2024.
“Dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jika esensinya adalah kepatuhan hukum, maka aspek kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus dikaji. Banyak usaha hiburan yang diduga melakukan manipulasi pajak secara sistematis, namun luput dari tindakan tegas,” tegasnya, Jum’at (24/4).
Selain persoalan diskriminasi, KRM Mukomuko juga mendesak Komisi I DPRD Mukomuko untuk meninjau ulang alokasi anggaran operasional razia tempat hiburan. Berdasarkan observasi di lapangan, setiap operasi yang digelar oleh dinas terkait kerap menemui jalan buntu dan terkesan seremonial.
Junaidi mencurigai adanya “kongkalikong” atau kebocoran informasi internal yang membuat operasi penertiban tidak efektif.
Menyikapi kegaduhan ini, KRM secara resmi meminta Bupati Mukomuko untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat di Dinas Satpol PP. Lemahnya integritas dalam penegakan regulasi dianggap dapat merusak citra pemerintah daerah dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
“Kami meminta Bupati bertindak tegas. Jangan biarkan jajaran di bawah bekerja dengan standar ganda. Penegakan Perda harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pihak manapun,” pungkas Junaidi.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, apakah akan melakukan pembenahan sistemik, atau tetap terjebak dalam pola penegakan hukum yang bersifat tebang pilih.(GJR)



