MUKOMUKO – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Program strategis ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tim Pembina Samsat, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, serta PT Jasa Raharja. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan relaksasi finansial sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan di wilayah Bengkulu.
Salah satu poin utama yang menjadi keunggulan program tahun ini adalah skema pembayaran yang sangat meringankan. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun tidak perlu merasa khawatir akan akumulasi biaya yang membengkak.
“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan lama cukup melunasi pajak untuk satu tahun berjalan saja. Ini adalah kebijakan khusus agar beban ekonomi masyarakat menjadi jauh lebih ringan,” ujar Kepala Samsat Mukomuko, Suyadi, S.H, Jum’at (17/4).
Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen kelengkapan seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB, kemudian mengunjungi Kantor Samsat terdekat, mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Samsat Mukomuko, Suyadi, S.H, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. “Kami berharap kebijakan ini mendorong kesadaran warga untuk kembali tertib pajak. Mari manfaatkan empat bulan ke depan untuk memulihkan status pajak kendaraan Anda,” tutupnya.(GJR)



