MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas dalam merespons isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan dua perusahaan besar, PT KAS dan PT KSM. Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, secara langsung memimpin rapat mediasi Tripartit guna mencari jalan tengah atas sengketa ketenagakerjaan tersebut pada Jumat (17/4).

Rapat yang digelar di ruang kerja Bupati tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen PT KAS, PT KSM, perwakilan serikat pekerja, serta unsur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah akar permasalahan yang memicu kebijakan PHK oleh kedua perusahaan terhadap para pekerjanya.

Dalam arahannya, Bupati Choirul Huda menekankan pentingnya komunikasi dua arah. Ia mendesak agar pihak perusahaan dan serikat pekerja mengedepankan jalur Bipartit sebelum membawa sengketa ke ranah yang lebih luas.

“Saya meminta penyelesaian antara perusahaan dan serikat pekerja dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat di internal. Cari solusi terbaik yang tidak merugikan sebelah pihak,” tegas Bupati

Bupati juga memberikan peringatan keras kepada manajemen PT KAS dan PT KSM agar tidak mengambil langkah sepihak dalam memberhentikan karyawan. Pemerintah Daerah memandang bahwa stabilitas ekonomi masyarakat bergantung pada keberlangsungan lapangan kerja, sehingga efisiensi perusahaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak normatif pekerja.

“Tidak boleh ada PHK secara sepihak. Perusahaan wajib mencari formula dan solusi kreatif agar operasional tetap berjalan tanpa harus mengorbankan nasib tenaga kerja,” tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, S.E., M.AP., mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan mengawal ketat proses negosiasi ini. Menurutnya, mediasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi buruh sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah masih menunggu laporan progres dari hasil diskusi internal antara manajemen PT KAS/PT KSM dengan serikat pekerja masing-masing.(GJR)