MUKOMUKO – Tiga dekade lebih beroperasi di Kabupaten Mukomuko, raksasa perkebunan kelapa sawit PT Agromuko kini berada di bawah sorotan tajam.

Perusahaan yang menguasai tanah paling luas di Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah ini diduga kuat telah melakukan praktik culas dengan menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk merambah ribuan hektar kawasan hutan negara.

Gerah dengan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun, Kolaborasi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko resmi mengambil langkah konfrontatif. Mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Gubernur Bengkulu untuk segera membongkar paksa dan mengukur ulang seluruh konsesi milik PT Agromuko.

Berdasarkan data yang dihimpun, total lahan yang tercatat dalam izin HGU PT Agromuko mencapai 22.928 hektar. Namun, dari jumlah fantastis tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin seluas 4.911 hektar pada tahun 2022 lalu.

Sementara itu, sekitar 9.000 hektar lahan lainnya sengaja didepak dari daftar perpanjangan karena terdeteksi masuk dalam kawasan hutan. Ironisnya, lahan tanpa izin tersebut diduga kuat masih kokoh berada dalam cengkeraman dan operasional komersial perusahaan.

Tidak berhenti di situ, gurita bisnis PT Agromuko disinyalir telah menembus batas hukum dengan mengalihfungsikan 2.244,41 hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi menjadi hamparan sawit. Alih fungsi ilegal ini tersebar di 9 wilayah operasi (estate) perusahaan, yaitu :

– Mukomuko Estate (MME): 4.101 hektar

– Tanah Rekah Estate (TRE): 3.849 hektar

– Bunga Tanjung Estate (BTE): 2.903 hektar

– Air Buluh Estate: 2.500 hektar

– Talang Petai Estate (TPE): 2.270 hektar

– Sei Kiang Estate (SKE): 2.185 hektar

– Sei Jerinjing Estate (SJE): 2.100 hektar

– Sei Betung Estate (SBE): 1.610 hektar

– Air Bikuk Estate: 1.410 hektar

“Kami akan segera menyurati Satgas PKH, Gubernur Bengkulu, dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang melakukan pengukuran bidang tanah. Harus ada kepastian hukum, ukur ulang total luas lahan mereka!” tegas Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio.

Selain dugaan pencaplokan lahan, PT Agromuko juga dinilai membangkang terhadap regulasi negara terkait kewajiban penyediaan lahan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU/IUP untuk masyarakat lokal. Padahal, aturan ini merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam pengajuan maupun perpanjangan izin.

Ringgo secara blak-blakan menyindir mandulnya fungsi pengawasan dari eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Mukomuko selama ini. Keheningan para elite daerah memicu dugaan kuat adanya “hubungan emosional” dan ‘main mata’ yang mengamankan posisi perusahaan dari jerat hukum.

“Begitu banyak kerugian negara dan masyarakat Mukomuko. Selama ini mereka selalu lolos. Tapi kami optimis, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ‘tangan besi’ korporasi ini tidak akan berkutik lagi. Kami punya bukti matang,” cetus Ringgo.

Ia juga menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat operasional perusahaan sudah di tahap mengkhawatirkan, termasuk lenyapnya Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) hingga rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sikap tegas juga disuarakan oleh Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Mukomuko, Saprin. Ia menyerukan konsolidasi akbar kepada seluruh NGO dan elemen masyarakat untuk bersatu melawan gurita mafia sawit di Mukomuko yang telah memiskinkan rakyat secara struktural dengan mempersempit akses lahan bagi warga lokal.

Berdasarkan catatannya, hampir 90 persen kawasan HP, HPT, dan HPK di Mukomuko telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal. Menariknya, Saprin menyebut PT Agromuko bukan satu-satunya pemain tunggal dalam skandal ini.

“Ada dugaan kuat perusahaan besar lain seperti PT DDP dan PT Alno Agro Utama juga melakukan modus serupa. Sekarang kita tantang Satgas PKH, apakah mereka punya nyali untuk menyikat korporasi-korporasi raksasa ini? Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan tumbal dan sampel hukum, sementara sang kakap dibiarkan melenggang,” pungkas Saprin dengan nada menantang.(GJR)