MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan Melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg).
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah langsung menerjunkan tim khusus ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai tingginya harga jual gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer, yang dinilai sangat memberatkan dan membuat warga menjerit.
Tim bentukan pemerintah ini ditugaskan untuk menelusuri secara mendalam guna menemukan akar permasalahan yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga di tengah masyarakat.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pemilik pangkalan resmi.
Para pengelola pangkalan diwajibkan untuk segera menghentikan distribusi atau penjualan gas LPG 3 Kg kepada warung-warung pengecer. Kebijakan ini diambil demi memastikan rantai distribusi kembali jalur yang legal dan tepat sasaran.
Syafriadi juga memberikan peringatan sanksi yang tidak main-main bagi pangkalan yang terbukti membandel. Jika di kemudian hari masih ditemukan pangkalan yang menyuplai gas bersubsidi ke warung kelontong, Disperindagkop akan langsung menyurati pihak agen resmi untuk mencabut izin operasional pangkalan tersebut secara permanen.
“Gas LPG 3 Kg itu merupakan barang subsidi yang dikhususkan hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Kami meminta masyarakat juga ikut berperan aktif mengawasi pangkalan dalam proses pendistribusiannya sehari-hari,” ujar Syafriadi, Kamis (4/6).
Di sisi lain, berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, tim menemukan kendala di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, khususnya di Desa Lubuk Pinang. Di desa tersebut saat ini belum tersedia pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Kondisi ini memaksa warga setempat harus membeli gas ke pangkalan yang berada di luar wilayah desa mereka, yang memicu kerawanan lonjakan harga akibat biaya transportasi tambahan.
Merespons dinamika ini, Syafriadi menyatakan bahwa seluruh jajarannya bergerak atas instruksi langsung dari pimpinan daerah.
Sesuai dengan arahan Bupati Mukomuko, Disperindagkop dan UKM diminta untuk selalu tanggap, responsif, dan solutif dalam menangani setiap permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya terkait kelangkaan dan tingginya harga gas melon ini.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap, melalui pengetatan pengawasan, sanksi tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melapor, distribusi LPG 3 Kg dapat kembali normal. Dengan demikian, harga di tingkat konsumen dapat ditekan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.(GJR)





















