MUKOMUKO – Praktik ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dirilis oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko, ditemukan indikasi pelanggaran masif terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Tim investigasi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari sekian banyak korporasi yang mengeruk keuntungan di wilayah tersebut, tercatat hanya ada segelintir perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi izin HGU secara resmi di Kabupaten Mukomuko.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Mayoritas lahan perkebunan berskala besar yang ironisnya disamarkan menggunakan nama perorangan dengan penguasaan mencapai ratusan hektar, diketahui beroperasi secara ilegal tanpa memegang dokumen HGU.

Modus licik dalam memanipulasi pajak negara tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Bambang Saputra. Ia menegaskan bahwa ketiadaan HGU ini bukanlah kelalaian administratif semata, melainkan sebuah modus struktural yang sengaja dirancang oleh oknum pengusaha.

Menurutnya, sangat jelas tujuannya untuk menghindari kewajiban pajak dan menekan pendapatan negara demi melipatgandakan keuntungan pribadi.

“Tanpa adanya sertifikat HGU yang tercatat resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), operasional kebun-kebun raksasa ini melenggang bebas dari jerat hukum perpajakan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media di sela-sela investigasi dilokasi perkebunan di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Dampak langsung dari pembiaran ini adalah kebocoran kas negara yang signifikan. Sektor pertama yang dirugikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Karena objek pajak tidak terdaftar secara legal, negara kehilangan haknya untuk menarik PBB secara akurat dan bernilai optimal.

Tidak berhenti di situ, manipulasi sistemik juga menyasar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bambang membeberkan bahwa transaksi hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan tak ber-HGU ini umumnya dilempar ke pasar gelap (black market) atau menggunakan nama perorangan. Formula ini efektif memotong rantai kewajiban pajak korporasi yang seharusnya bernilai miliaran rupiah.

Selain menggerogoti finansial negara, operasi perkebunan ‘hantu’ ini secara langsung memiskinkan masyarakat lokal. Dengan tidak terdaftarnya lahan sebagai HGU, korporasi secara otomatis melepaskan diri dari kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma).

Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, kewajiban ini bersifat mutlak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan.

Secara filosofis dan yuridis, amanat undang-undang ini dibentuk agar investasi kelapa sawit mampu memberikan dampak kesejahteraan yang inklusif bagi penduduk sekitar. Kemitraan usaha ini idealnya diserahkan kepada masyarakat dan didampingi secara kelembagaan melalui koperasi atau organisasi pekebun setempat.

“Namun, dengan bersembunyi di balik status lahan non-HGU, para pengusaha ini dengan ringannya lepas tangan. Mereka meraup kekayaan dari tanah Mukomuko, sementara masyarakat sekitar kebun hanya disisakan ampasnya tanpa mendapatkan hak plasma yang dilindungi undang-undang,” tegas Bambang dengan nada kesal.

LSM Semut Merah mengingatkan bahwa aktivitas perkebunan skala besar yang berjalan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan hak atas tanah yang sah adalah tindakan kriminal murni. Regulasi negara telah menyiapkan sanksi yang sangat berat bagi para pelanggar.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penyelenggaraan perkebunan ilegal berskala besar dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain kurungan badan, korporasi atau oknum pengusaha juga dihadapkan pada denda finansial yang mencapai miliaran rupiah.

Bambang Saputra mendesak Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan audit total terhadap seluruh hamparan kebun sawit yang terindikasi bodong.

“Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan korporasi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka penegakan hukum di sektor agraria kita telah runtuh, dan daerah ini hanya akan menjadi ladang eksploitasi yang menyisakan kerusakan tanpa keadilan sosial,” pungkasnya tegas.(GJR)