MUKOMUKO – Praktik lancung kepemilikan lahan kelapa sawit skala besar tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Mukomuko kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah oknum pengusaha perorangan disinyalir sengaja membiarkan lahan ratusan hektar mereka beroperasi tanpa izin resmi demi menghindari kewajiban pajak kepada negara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap individu atau badan usaha yang menguasai lahan perkebunan di atas 25 hektare wajib mengantongi izin HGU. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya pembiaran masif yang merugikan daerah.
Kolaborasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah dan LP KPK melalui Sekjen LP KPK, Ringgo Dwi Septio, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah modus operandi baru untuk melakukan pengemplangan pajak secara terstruktur.
“Ini adalah modus baru untuk menghindari pajak. Mereka meraup keuntungan miliaran rupiah dari bumi Mukomuko, namun kontribusinya kepada negara dan daerah justru dinolkan lewat manipulasi perizinan,” tegas Ringgo, Selasa (2/6).
Tak main-main, berdasarkan investigasi tim di lapangan menemukan adanya indikasi manipulasi yang memanfaatkan program pemerintah.
Di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, dan Air Dikit, ditemukan salah satu perkebunan milik pribadi berskala besar yang nekat memecah dokumen kepemilikan tanah.
Mereka diduga memanipulasi pajak dengan membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL/Prona, program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat lemah, bukan korporasi terselubung.
Menyikapi temuan miring tersebut, LSM Semut Merah dan LP KPK memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya menyatakan akan menjalin kerja sama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko untuk mengusut tuntas keterlibatan para mafia tanah dan pengusaha nakal ini.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan negara yang bocor akibat ulah segelintir oknum korporasi berbaju perorangan tersebut.
“Kami akan berkomitmen dengan Satreskrim Polres Mukomuko untuk memberantas korporasi dan oknum pengusaha yang tidak taat pajak ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Ringgo. (GJR)





















