MUKOMUKO – Polemik penutupan salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, memicu reaksi keras dari berbagai organisasi kepemudaan. Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko secara tegas menyoroti kinerja Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai tidak konsisten dan cenderung diskriminatif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua AMPI Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi menyatakan bahwa tindakan represif yang hanya menyasar titik tertentu tanpa menyentuh entitas usaha serupa merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di daerah. Menurutnya, supremasi hukum tidak boleh dijalankan dengan metode “pilih kasih” yang mencederai keadilan bagi pelaku usaha.
“Penegakan hukum yang dilakukan secara parsial bukan hanya menunjukkan lemahnya integritas instansi terkait, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Kita mendukung penertiban, namun harus dilakukan secara kolektif dan menyeluruh terhadap semua pelanggar tanpa terkecuali,” tegas Saprin, Jumat (24/4).
Selain masalah perizinan, AMPI juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak hiburan. Merujuk pada Perda PDRD No. 1 Tahun 2024, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi omzet oleh sejumlah pengelola hiburan malam guna menghindari kewajiban pajak yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
AMPI mendesak Satpol PP untuk tidak hanya menjadi “eksekutor lapangan”, tetapi juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dalam memverifikasi kepatuhan fiskal para pelaku usaha.
Menanggapi seringnya terjadi kebocoran informasi dalam setiap operasi penertiban, AMPI meminta DPRD Kabupaten Mukomuko melalui Komisi I untuk melakukan audit mendalam terhadap efektivitas anggaran operasional razia.
Beberapa poin tuntutan utama AMPI Mukomuko adalah Meminta Bupati Mukomuko segera mengevaluasi struktur kepemimpinan di Dinas Satpol PP atas dugaan inkonsistensi penegakan Perda.
Kemudian menuntut skema operasi penertiban yang lebih akuntabel guna mencegah terjadinya “bocor informasi” yang kerap membuat razia berakhir nihil serta menolak segala bentuk “kongkalikong” antara oknum petugas dengan pengusaha hiburan tertentu.
“Integritas pemerintah daerah dipertaruhkan dalam isu ini. Jika standar ganda terus diterapkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap fungsi pengawasan Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda,” pungkas Ketua AMPI menutup pernyataannya.
Kini, publik menunggu respons konkret dari Bupati Mukomuko untuk melakukan langkah pembersihan internal demi menjamin penegakan regulasi yang transparan, adil, dan berwibawa. (GJR)



