MUKOMUKO – Aroma gaya hidup mewah (hedonisme) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan ini mencuat menyusul temuan data pengadaan telepon genggam (handphone) kelas atas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Meski demikian, gaya hedonisme tersebut bermula pada tahun 2023. Dimana berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko tercatat merealisasikan belanja modal alat telekomunikasi dengan pagu anggaran mencapai Rp 157.256.800.
Nilai tersebut dialokasikan untuk pengadaan 8 unit telepon genggam merek Samsung. Jika dikalkulasikan, harga rata-rata per unit ponsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 19,6 juta. Angka yang sangat kontras ini memicu kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat, mengingat urgensi penggunaan perangkat semahal itu bagi fungsi birokrasi dipertanyakan.
Persoalan tidak berhenti pada nilai anggaran. Hingga saat ini, keberadaan delapan unit ponsel yang berstatus sebagai aset daerah tersebut dinilai tidak transparan. Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko, Zulkipli, angkat bicara dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Pengadaan tersebut adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Namun, hingga kini keberadaan barang tersebut tidak jelas siapa pemegangnya dan apa fungsinya bagi pelayanan publik. Kami meminta hal ini diusut tuntas,” tegas Zulkipli.
Publik kini mendesak Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun pihak terkait untuk segera menunjukkan fisik barang serta menjelaskan peruntukan operasional dari perangkat mewah tersebut. Ketidakjelasan mengenai letak dan pemegang aset ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola inventaris barang milik daerah.(GJR)



