MUKOMUKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko melayangkan kritik keras terhadap kinerja Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan dinilai tebang pilih dan cenderung “tumpul ke atas”, karena dinilai hanya menyasar pelaku lapangan dan pengusaha lokal, sementara korporasi besar seolah tak tersentuh.

Sejauh ini, Satgas PKH baru membekukan izin dua perusahaan, yakni PT BAT dan PT API, atas pelanggaran administratif dan kelalaian pemenuhan kewajiban. Namun, LP. K-P-K menilai langkah tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LP. K-P-K Mukomuko, terdapat sejumlah korporasi kelapa sawit skala besar yang diduga kuat telah menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal selama puluhan tahun.

Kawasan yang dirambah mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Adapun tiga korporasi besar yang masuk dalam radar pengawasan LP. K-P-K adalah :

– PT Agromuko (termasuk adanya dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha/HGU dan alih fungsi kawasan konservasi)

– PT DDP

– PT Alno Agro Utama

“Ketiga perusahaan ini disinyalir telah melakukan perambahan hutan secara masif selama puluhan tahun belakangan ini. Mulai dari HP, HPT, hingga HPK,” tegas Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, Selasa (19/5).

LP. K-P-K mendesak Satgas PKH untuk menerapkan prinsip keadilan hukum yang setara. Jika masyarakat lokal diusir dan ditindak tegas karena beraktivitas di kawasan terlarang, maka perlakuan yang sama secara hukum harus diterapkan kepada pihak korporasi.

Ketimpangan penegakan hukum ini diperparah oleh adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah yang turut membekingi atau terlibat dalam praktik ilegal penguasaan lahan tersebut.

“Saat ini masih sangat terlihat ketimpangan dalam penertiban yang dilakukan Satgas PKH di Mukomuko. Masih banyak aktor besar lainnya seperti korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, oknum pejabat, dan lainnya yang belum tersentuh,” tambah Ringgo.

Menyikapi lambatnya tindakan di tingkat daerah, LP. K-P-K Mukomuko menyatakan tidak akan tinggal diam. Saat ini, pengumpulan barang bukti dan pemetaan wilayah konflik agraria tersebut telah hampir rampung.

“Saat ini kami sudah mengantongi peta garapan perusahaan tersebut. Data yang kami himpun sudah mencapai 90 persen. Kami juga tengah mempersiapkan laporan secara resmi untuk disampaikan langsung ke Satgas PKH Pusat,” pungkas Ringgo.

Langkah ini diharapkan dapat memicu intervensi dari pemerintah pusat guna membongkar praktik mafia tanah dan pembalakan liar berskala korporasi di Kabupaten Mukomuko yang selama ini terkesan dipelihara.(GJR)