MUKOMUKO – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mukomuko, Harmen Syafei, S.H., M.Si, mengeluarkan pernyataan tegas terkait komitmen instansinya dalam memberantas praktik pungutan liar dan percaloan. Ia memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan di wilayah hukumnya dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak mengenal istilah “biaya percepatan”.

Harmen menekankan bahwa transparansi biaya dan efisiensi waktu adalah prioritas utama Kantor BPN Mukomuko. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan menjanjikan penyelesaian dokumen secara instan di luar jalur resmi.

“Kami menegaskan secara eksplisit bahwa tidak ada regulasi yang membolehkan pemungutan biaya tambahan untuk percepatan layanan. Seluruh pemohon wajib mengikuti mekanisme dan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh negara,” ujar Harmen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4).

Harmen menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang imparsial dan profesional kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia menghimbau agar warga mengurus dokumen pertanahan secara mandiri melalui loket resmi guna menghindari potensi malpraktik administrasi oleh oknum atau calo.

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik di lingkungan BPN. Dan kalaupun ingin menggunakan jasa, itu sudah dapat dipastikan di luar arahan Kantor BPN Mukomuko.

“Apabila terdapat oknum maupun staf BPN yang menjanjikan jalur kilat dengan imbalan tertentu, atau ditemukan indikasi pungutan di luar tarif resmi, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran aturan yang mencederai integritas institusi. Silahkan memakai jasa siapapun, tapi dipastikan segala sesuatu terkait biaya pendaftaran bukan atas nama Kantor BPN Mukomuko,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPN Mukomuko dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan sistem yang semakin transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pertanahan dapat terus meningkat.(GJR)