SUNGAI PENUH – Suhu politik di internal DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh mendidih. Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), konflik internal partai berlambang pohon beringin ini pecah ke publik setelah sang Ketua DPD II, Fikar Azami, resmi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan hukum tersebut resmi terregistrasi dengan Nomor : LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada Rabu, 20 Mei 2026. Fikar dituding memanipulasi dokumen administrasi demi memuluskan pemberhentian delapan Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar di Kota Sungai Penuh.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kumun Debai berinisial J, yang juga tercatat sebagai kader, merasa namanya dicatut dalam dokumen partai. J membeberkan bahwa dugaan kecurangan ini mulai terendus pada Senin, 19 Mei 2026.

​Saat itu, J diundang oleh pengurus Golkar Kabupaten Kerinci bernama Rusdi untuk bertemu di Morris Cafe. Dalam pertemuan tersebut, Rusdi yang datang bersama kader lain, Romi Indra, memperlihatkan sejumlah berkas internal organisasi.

​Bak petir di siang bolong, J menemukan namanya berada dalam daftar absensi dan surat kesepakatan pemecatan delapan PK. Ironisnya, coretan tanda tangan di samping namanya dipastikan bukan miliknya.

​”Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Romi Indra, yang bernasib sama dengan J karena tanda tangannya ikut dipalsukan.

Gelombang penolakan juga disuarakan oleh Diki Hanesa. Ia menyatakan siap berdiri di depan penyidik untuk membongkar praktik culas ini. “Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu jelas-jelas bukan tanda tangan saya,” cetusnya.

​Laporan yang dilayangkan oleh J merujuk pada Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal 391 Ayat (1) UU 1/2023 : Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud menggunakannya seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

​Dengan masuknya laporan ini ke ranah kepolisian, konflik Golkar Sungai Penuh bukan lagi sekadar dinamika politik biasa atau sekadar intrik internal, melainkan sudah menjadi kasus pidana serius yang bisa menjerat elite partai ke jeruji besi.

Skenario pemecatan delapan pimpinan kecamatan ini diduga kuat sengaja dirancang demi mengamankan peta suara dan pengaruh dalam perebutan kursi ketua pada Musda Golkar mendatang. Manipulasi administrasi ini dinilai mencederai marwah demokrasi partai dan merusak soliditas kader di akar rumput.

Kondisi yang kian tidak kondusif membuat sejumlah kader mendesak DPD I Golkar Provinsi Jambi segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta tingkat provinsi turun tangan untuk menginvestigasi skandal ini demi menyelamatkan organisasi dan memastikan Musda berjalan bersih tanpa kecurangan.

Hingga laporan ini diturunkan, Ketua DPD II Golkar Sungai Penuh, Fikar Azami, masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diarahkan kepadanya.(GJR)