MUKOMUKO – Maraknya pemberitaan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di lokasi usaha Karaoke 46, semakin membuat resah warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Sebelumnya, usaha Karaoke 46 diketahui pernah viral dan membuat resah warga Kecamatan Teramang Jaya, khususnya Desa Bandar Jaya hingga berujung ke aksi penyegelan Kantor Desa oleh warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bandar Jaya, Marjuni, melalui Sekretaris Desa, Jayadi Adha mengatakan bahwa pada dasarnya Pemdes Bandar Jaya sangat welcome kepada siapapun yang hendak membuka usaha di desa Bandar Jaya, baik warga lokal ataupun luar desa.
“Tentunya yang sesuai dengan aturan/peraturan yang berlaku. berkaitan dengan karaoke 46 yang berada di Desa Bandar Jaya kami pernah melaksanakan sidak bahkan bersama Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, dan Camat Teramang Jaya,” terangnya, Selasa (29/7).
Menurut Jayadi, pihaknya kurang memahami terkait aturan usaha Karaoke. Dirinya secara penuh menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Secara prinsip kami kurang memahami tentang aturan berusaha karaoke. Namun kalau memang itu melanggar, tentunya ada sangsi yg berlaku, dan itu kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, memastikan akan segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal dan penyediaan mess khusus bagi ladies company (LC) di lokasi usaha karaoke 46.
“Untuk pemberitaan sudah kita teruskan ke pemilik usaha karaoke 46. Dan kita siap menindaklanjuti terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal dan mess khusus untuk LC di lokasi usaha karaoke tersebut,” singkatnya mengakhiri.(GJR)



