MUKOMUKO – Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan malam, khususnya Karaoke 46, pada Selasa (19/5/2026).
Langkah tegas ini diambil demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Bandar Jaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi dan laporan warga Desa Bandar Jaya yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang melebihi batas waktu wajar.
Adapun poin-poin penting kebijakan Pemdes Bandar Jaya, diantaranya Pembatasan Jam Operasional, mulai tanggal diterbitkannya surat, Karaoke 46 wajib menutup seluruh aktivitas usahanya paling lambat pada pukul 00.00 WIB setiap harinya hingga buka kembali jam 08.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Bandar Jaya, Marjuni, S.M. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif, aman, tenteram, serta menjaga Kamtibmas di lingkungan Desa Bandar Jaya.
Menurutnya, Pemdes Bandar Jaya menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha secara permanen jika pihak pengelola atau pemilik tidak mengindahkan aturan ini.
“Langkah ini diambil demi kebaikan bersama dan menjaga kondusivitas lingkungan. Kami meminta pihak pengelola kooperatif dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Kades Marjuni, Selasa (19/5).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Pemdes Bandar Jaya juga akan mengirimkan tembusan surat pemberitahuan ini kepada sejumlah pihak terkait.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kenyamanan warga sekitar dapat kembali terjaga dan iklim usaha di Desa Bandar Jaya tetap berjalan selaras dengan norma serta ketertiban masyarakat setempat,” demikian Marjuni.(GJR)



