MUKOMUKO – Tata kelola aset daerah pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko kini tengah berada dalam titik nadir.
Berdasarkan hasil penelusuran awakmedia, ditemukan paradoks besar antara pencatatan administratif dengan realitas fisik di lapangan yang mengindikasikan adanya kerapuhan sistem pengawasan internal serta potensi kerugian negara yang bersifat sistemik.
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Saprin Efendi mengatakan bahwa persoalan aset di Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah” ini bukan lagi sekadar perkara teknis inventarisasi, melainkan telah menyentuh substansi integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Salah satu temuan paling krusial adalah fenomena penguasaan Kendaraan Dinas (Mobnas) oleh pihak-pihak yang secara regulasi sudah tidak memiliki hak operasional. Ironisnya, aset-aset yang “tercecer” ini diduga masih membebani kas daerah melalui pos anggaran pemeliharaan rutin,” katanya, Kamis (26/3).
Kondisi ini menurut Saprin, memicu spekulasi tajam mengenai adanya praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Secara intelektual, sulit diterima apabila anggaran perawatan terus terserap secara optimal, sementara eksistensi fisik dan fungsionalitas aset tersebut bagi kepentingan pelayanan publik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti kelemahan pada aspek pengamanan yuridis lahan milik pemerintah daerah menjadi ancaman laten bagi stabilitas aset masa depan.
“Banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat serta minimnya pengamanan fisik seperti pemagaran dan pemasangan papan merek, membuka ruang bagi penguasaan wilayah secara ilegal oleh pihak ketiga,” lanjutnya.
Lebih jauh, dikatakan Saprin, Bidang Aset BKD dinilai gagal dalam merumuskan strategi progresif untuk mentransformasi aset pasif menjadi aset produktif.
“Alih-alih menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pemanfaatan yang profesional, aset-aset strategis daerah justru cenderung menjadi beban biaya dalam postur APBD,” tambahnya.
Kendati begitu, menyikapi carut-marut ini, Saprin mengatakan diperlukan langkah luar biasa dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat Daerah dalam penertiban aset di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Penertiban aset tidak boleh berhenti pada level himbauan administratif semata, namun harus merambah pada penegakan sanksi dan penarikan paksa aset yang dikuasai secara personal,” ujar Saprin.
Publik menanti keberanian Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan “bersih-bersih” di tubuh BKD. Sebab, setiap rupiah yang bocor akibat tata kelola aset yang buruk adalah hak rakyat yang terampas dari pembangunan daerah yang seharusnya lebih merata.
Lemahnya manajemen aset adalah cermin dari lemahnya kepemimpinan manajerial dalam menjaga marwah keuangan daerah. Jika transparansi tetap menjadi barang mewah, maka opini WTP hanyalah sekadar label tanpa substansi.
Sementara itu, Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, mengaku bahwa masih banyak kelemahan di Bidang Aset. Pihaknya tengah berupaya membenahi carut marut mengenai aset.
“Kita saat ini tengah berbenah, karena kita beratnya di Bidang Aset. Salah satu rencana kami adalah mensertifikatkan jalan aset daerah yang hingga saat ini belum satupun memiliki sertifikat,” demikian Haryanto.(GJR)



