MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2022. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Mukomuko adalah K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A., S.H dan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Mukomuko, Gugi Dolansyah, S.H, pada Selasa sore di Gedung Kejati Bengkulu.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko tertanggal 30 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya praktik maladministrasi dan penyelewengan dana negara.

“Adapun ketiga tersangka yang kini telah dilakukan penahanan memiliki peran krusial dalam struktur koordinasi program, yakni:
S, selaku Koordinator Pendamping Kabupaten.
AA, selaku Fasilitator Bidang Teknis.
GS, selaku Fasilitator Bidang Keuangan,” jelas Kasi Intel.

Dijelaskan Ario, penyidikan mengungkap bahwa program Pamsimas yang dialokasikan untuk lima desa di Kabupaten Mukomuko dengan total pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBN dengan alokasi Rp400 juta per desa telah dikelola secara tidak akuntabel.

Tim Penyidik Pidsus menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan secara sistematis oleh para tersangka, antara lain:
– Pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) secara sepihak dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).
– Penunjukan rekanan penyedia jasa secara subyektif tanpa melalui mekanisme partisipatif yang diatur dalam petunjuk teknis Pamsimas.
– Ditemukan selisih yang signifikan antara realisasi fisik di lapangan dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan kemajuan.
– Sejumlah bangunan air dan sanitasi ditemukan gagal fungsi, sehingga tidak memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat sasaran.
-Adanya penyertaan dokumen pendukung fiktif dalam laporan pertanggungjawaban untuk melegitimasi penggunaan anggaran.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan para tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp.671.638.717,” beber Ario.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.

Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh oknum yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.

Penetapan tiga tersangka tersebut, merupakan peringatan keras untuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN di tahun-tahun mendatang.(GJR)