MUKOMUKO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko secara lantang mempertanyakan asas manfaat dan matangnya perencanaan dalam penentuan lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Program yang sejatinya merupakan proyek strategis nasional di bawah kabinet Presiden Prabowo Subianto ini, dinilai sarat akan kejanggalan akibat penempatan infrastruktur yang dinilai asal-asalan dan terkesan dipaksakan.

Wakil Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Bambang Saputra, menegaskan bahwa pembangunan sejumlah gedung KDMP saat ini justru mengabaikan kajian kelayakan sosiologis, geografis, dan ekonomi masyarakat setempat.

Akibatnya, banyak fasilitas yang didirikan jauh dari pusat pemukiman penduduk, sehingga berpotensi menjadi proyek mubazir (mangkrak) di kemudian hari.

“Tanpa perencanaan yang matang dan mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat, proyek ini hanya akan menjadi pajangan beton. Kami menemukan banyak titik pembangunan yang posisinya sangat tidak masuk akal,” ujar Bambang, Sabtu (16/5).

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh LSM Semut Merah, terdapat sedikitnya lima desa yang penempatan lokasi gedung KDMP-nya sangat bermasalah, diantaranya :

Desa Nenggalo : Gedung dibangun di pinggir sungai persis di atas tebing yang rawan longsor, sehingga mengancam keselamatan struktur bangunan dan warga.

Desa Pondok Batu : Berdiri di area perkebunan yang terisolasi dan jauh dari pemukiman warga.

Desa Sungai Ipuh II : Didirikan tepat di sebelah area pemakaman umum yang minim aksesibilitas masyarakat.

Desa Bunga Tanjung : Berlokasi di wilayah Air Sungsang yang secara kajian perputaran ekonomi dinilai sangat sulit untuk berkembang.

Desa Sumber Makmur (Sungai Rumbai): Lebih memprihatinkan, gedung KDMP di wilayah ini justru berdiri di atas lahan yang status hukumnya sedang bersengketa dan tengah ditangani oleh Mapolres Mukomuko.

Selain masalah lokasi yang tidak strategis, LSM Semut Merah juga menyoroti legalitas lahan yang digunakan. Sejumlah gedung disinyalir dibangun di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII yang hingga kini status hibah atau hak pakainya belum jelas.

“Masyarakat Mukomuko berhak atas transparansi pengelolaan program strategis nasional ini. Jangan sampai program mulia dari pusat dari kabinet Prabowo Subianto ini dirusak oleh oknum-oknum di daerah yang tidak becus melakukan perencanaan,” tegas Bambang.

Melihat banyaknya indikasi ketidakberesan ini, LSM Semut Merah menyatakan secara resmi membuka pintu bagi masyarakat luas untuk memberikan informasi maupun bukti-bukti kejanggalan tambahan terkait proyek KDMP di Mukomuko.

Seluruh dokumen, data fisik, dan kejanggalan administratif yang saat ini sedang dikumpulkan akan segera dibawa ke forum internal bersama rekan-rekan lembaga dan hukum.

Langkah finalnya, LSM Semut Merah berkomitmen untuk meneruskan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta melaporkannya langsung ke Satgas KDMP tingkat Pusat di Jakarta.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara dihamburkan tanpa asas manfaat yang jelas. Semua data tengah kita matangkan, dan dalam waktu dekat akan kita layangkan laporan resmi ke Satgas Pusat dan APH agar diusut tuntas,” pungkasnya.(GJR)