MUKOMUKO – Program Ketahanan Pangan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan serta pengelolaan kandang ayam petelur kini resmi berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Investigasi mendalam menemukan adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang secara sepihak, hingga potensi delik tindak pidana korupsi yang terstruktur yang melibatkan oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bandar Jaya.

Carut-marut pengelolaan anggaran negara ini bermula ketika TPK yang dibentuk secara resmi melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) melarikan diri dari kewajibannya. Dengan dalih kesibukan pribadi, TPK secara sepihak mengalihkan seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab operasional kepada Sekretaris Desa.

Ironisnya, pengalihan taktis “di bawah tangan” ini dilakukan secara senyap tanpa adanya pemberitahuan tertulis, pelaporan formal, maupun persetujuan dari Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Hingga laporan ini diturunkan, seluruh fisik bangunan kandang beserta unit ayam petelur yang dibiayai oleh Dana Desa sebesar Rp 168.981.738, tidak jelas arus keuntungan atau pendapatan ekonominya sama sekali.

Keberadaan aset negara tersebut gelap tanpa akuntabilitas, memicu dugaan kuat terjadinya dugaan penggelapan dalam pembangunan hingga proses pengelolaan.

Berdasarkan konstruksi hukum pidana dan regulasi tata kelola keuangan negara, tindakan pemindahtanganan tugas tanpa hak ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagai berikut:

– Melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018. Sekdes secara hukum berfungsi sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang mengawasi TPK, bukan sebagai eksekutor lapangan. Penggabungan fungsi pengawas dan pelaksana ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) absolut.

– Delik Kelalaian dalam Jabatan (Malfeasance): TPK secara sadar menelantarkan tugas negara yang melekat pada dirinya, memindahkan tanggung jawab publik seolah harta kekayaan pribadi tanpa adanya Surat Keputusan (SK) perubahan dari Kepala Desa.

– Indikasi Kuat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Tindakan menyembunyikan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil fisik dan materiil program ketahanan pangan ini memenuhi unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara nyata berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

-Indikasi Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Peralihan aset berupa kandang dan hasil produksi ayam petelur yang penguasaannya ada pada Sekdes/TPK karena kesepakatan yang lahir tanpa musyawarah.

Sekjen LSM Semut Merah Mukomuko, Zulkipli, menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban apa pun yang nantinya ditandatangani oleh Sekdes atas nama TPK tanpa adanya SK penunjukan resmi dari Kepala Desa merupakan bentuk pemalsuan dokumen publik dan tindakan ilegal (ultra vires).

“Seluruh kerugian materiil yang timbul dari hilangnya pendapatan unit usaha ayam petelur tersebut wajib dituntut sebagai kerugian murni yang harus dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme ganti rugi atau tuntutan pidana.

LSM Semut Merah kini mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika dalam waktu dekat pihak TPK dan Sekretaris Desa tidak dapat memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sahih serta menunjukkan fisik aset dan aliran dana hasil usaha tersebut, kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum pidana melalui pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Kepolisian Resor setempat.

Sementara itu, Ketua TPK Desa Bandar Jaya, Siti Triono saat dikonfirmasi membenarkan jika pembangunan hingga pengelolaan program tersebut sudah diserahkan ke Sekdes.

“Karena kesibukan kami, maka kami serahkan ke Sekdes untuk pembangunan dan pengelolaannya. Kami akan menanyakan ke Sekdes berapa hasilnya, karena belum ada laporan dari Sekdes,” kata Siti.

Terpisah, Sekdes Bandar Jaya, Jayadi Adha mengatakan kandang ayam sudah berjalan bertelur penghasilan pernah sampe 10 karpet per hari dan pernah juga selama setengah bulan.

“Bulan yang lalu kisaran 2 sampe 3 karpet dengan harga maksimal Rp 50 ribu, sementara kebutuhan pakan 1 sak per hari Rp. 435 ribu sampai Rp 445 ribu, dalam arti kata penghasilan masih berkutat untuk pengadaan pakan dan obat-obatan,” jelasnya.

Ia mengaku membantu membuatkan RAB dan di musyawarahkan serta di parsentasikan di depan Kepala Desa dan BPD, setelah itu di tengah forum tersebut TPK meminta dirinya untuk mendampingi dan disetujui kepala desa dan BPD.

“Untuk pengelola kandang ayam awalnya ada anak buah kandang dengan perjanjian di upah ,1.500.000 perbulan,namun karna TPK tidak mampu bayar akhirnya anak buah kandang berhenti dan kandang saya serahkan ke TPK. namun TPK tidak bisa mengelola, jadi sementara belum ada anak buah kandang ayam, harus di urus terpaksa saya mengelola sampai ada yang mau mengelola,” demikian Jayadi.(GJR)