MUKOMUKO – Dalam upaya menyamakan persepsi dan memperkuat lini penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mukomuko, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pembinaan teknis bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Mukomuko pada Selasa (2/6) ini difokuskan pada implementasi serta pemahaman regulasi terbaru yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Acara strategis ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Madyana, S.AP., dan Kanit Tipidter Ipda Zhoffi Mahari P. Siagian, S.Tr.K.

IMG 20260602 WA0010

Hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah daerah, antara lain Camat Teras Terunjam Iskameri, Ketua APDESI Apriansyah, Auditor Muda Akira, serta jajaran personel teknis Satreskrim Polres Mukomuko.

Dalam forum tersebut, AKP Panji Nugraha memaparkan struktur dan pembagian kewenangan penyidikan berdasarkan KUHAP yang baru.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), corak penyidik di Indonesia kini terbagi menjadi tiga pilar, diantaranya Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu

Adapun Poin Penting KUHAP Baru pada Pasal 6 ayat (2), Menegaskan bahwa Penyidik Polri berkedudukan sebagai penyidik utama yang memegang wewenang penuh untuk menyidik seluruh jenis tindak pidana.

Kemudian Pasal 7 ayat (3) & (4), Mengatur bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu wajib berada di bawah Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Polri.

Koordinasi ini mengikat secara hukum mulai dari proses awal penyidikan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Melalui implementasi aturan baru ini, Polres Mukomuko berharap ego sektoral dapat dikikis dan digantikan oleh pola komunikasi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

IMG 20260602 WA0011

Saat diwawancarai seusai kegiatan, Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha menekankan pentingnya kolaborasi ini demi memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat luas.

“Kegiatan ini adalah langkah taktis kita untuk memperkuat sinergi antar instansi. Sebagai Korwas PPNS, Polri berkomitmen penuh untuk terus memberikan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan ketat. Kita ingin memastikan seluruh proses hukum yang berjalan di Mukomuko dilakukan secara tegak lurus dan sesuai koridor perundang-undangan,” ujar AKP Panji.

Dengan bergulirnya sosialisasi dan pembinaan teknis lintas sektor ini, Polres Mukomuko kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan iklim penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah.(GJR)