MUKOMUKO – Keberadaan sejumlah kabel provider atau reseler penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Selain membahayakan, hal tersebut tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kabel internet ini pun asal pasang sehingga menimbulkan kesan semrawut.
Zulkipli salah seorang aktivis di Kabupaten Mukomuko memberikan sorotan terkait keberadaan kabel internet yang mencatol di tiang PLN tersebut.
Dirinya mempertanyakan perizinan antara pihak provider dan pihak PLN, apakah sudah ada izin atau main pasang saja.
Dan tidak terpungkiri juga keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan ditengah masyarakat. Namun kabel penyaluran ini cukup mengganggu. Maka dia berharap agar pihak terkait maupun aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyedia jaringan internet atau reseler ini harus modal membuat tiang sendiri, jangan asal cantol di tiang tiang PLN, tanpa memikirkan resiko yang akan dialami masyarakat ” ucapnya, Senin (11/8).
“PLN bakal dirugikan dengan semrawutnya kabel internet sangat berpotensi aliran listrik terganggu, dan kurang keamanan. Kami menduga ada sesuatu yang janggal di mata kami, sehingga pihak provider bebas menumpang dengan pihak PLN,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager PT. PLN Unit Layanan Pelanggan Mukomuko, Pratama, membenarkan jika ada kabel yang provider yang menempel di tiang-tiang PLN. Dimana, izin hanya diberikan untuk anak perusahaan dari PLN Icon Net. Selebihnya tanpa izin.
“Izin hanya untuk anak perusahaan kami Icon net, sedangkan yang lain tidak ada izin dari kami,” singkatnya mengakhiri.(GJR)



