MUKOMUKO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah menyoroti lemahnya kewajiban sejumlah perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap desa penyangga, khususnya Desa penyangga di wilayah Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Menyikapi hal itu, Zulkipli yang baru-baru ini diberi mandat selaku Sekretaris LSM Semut Merah Mukomuko mengecam kebijakan pihak manajemen perusahaan yang diduga lalai dalam tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, salahsatunya yakni PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) yang berdiri di perbatasan Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Menurutnya, kehadiran investor diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Beragam protes dan kecaman muncul dari waktu ke waktu di tengah masyarakat.
“Hadirnya investor di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa penyangga, namun kenyataan di lapangan malah sebaliknya. Contohnya PT KSM yang terletak di perbatasan Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang yang diduga lalai dalam tanggung jawab sosial terhadap masyarakat desa penyangga,” ujarnya, Selasa (30/9).
Ia juga menyoroti kinerja wakil rakyat di DPRD Mukomuko yang dinilai lemah dalam fungsi pengawasan terkait tanggung jawab sosial perusahaan dalam pelaksanaan Undang-undang No 40 tahun tentang perseroan terbatas (UU PT) yang menyebut tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
“Wakil rakyat di DPRD Mukomuko seolah tutup mata dan tidak peduli atas kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Wakil rakyat justru lebih ke pencitraan pribadi dan mencari-cari kesalahan pemerintah daerah tanpa memahami tupoksinya,” sambung Zulkipli.
Senada dengan Zulkipli, Ketua APDESI Kecamatan XIV Koto, Kurniadi, juga menyayangkan kebijakan pihak PT. KSM yang dinilai lalai dalam tanggung jawab sosial terhadap desa penyangga. Salahsatunya Desa Pauh Terenja yang masuk dalam wilayah Kecamatan XIV Koto serta merupakan salah satu desa penyangga PT. KSM.
“Harapan kami, dengan beroperasinya perusahaan ini tentu menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif bagi masyarakat desa penyangga maupun masyarakat Desa yang terdampak, misalnya pengaruh asap bagi masyarakat, bau limbah dan abu hasil pembakaran janjang kosong perusahaan tersebut. Namun, mereka (PT. KSM-Red) justru lalai dalam tanggung jawab sosial terhadap masyarakat desa penyangga,” sampainya.
Dilanjutkan Kurniadi, harusnya PT. KSM memikirkan dampak positif yang ditimbulkan dari operasi pabrik kelapa sawit. Dari sisi kesehatan, masyarakat tercemar oleh asap pabrik, serta pencemaran limbah, terlebih lagi soal tanggung jawab sosial CSR.
“Kami lihat, perusahaan ini hanya berpikir pada orientasi keuntungan sebanyak banyaknya didaerah ini, namun disatu sisi masyarakat terdampak tidak dipikirkan sama sekali. Khususnya dalam hal kesehatan maupun dari sisi tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat dalam bentuk dana tanggung jawab sosial CSR,” pungkasnya.(GJR)



