MUKOMUKO – Kontraktor (Pelaksana) Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk armada alat berat yang beroperasi di lokasi pekerjaan proyek tersebut.

Penggunaan BBM subsidi oleh proyek pemerintah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 itu, dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administrasi seperti penghentian

proyek atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam hal ini, PT. Riski Utama Jaya Abadi selaku rekanan proyek IPLT senilai Rp10,2 miliar itu, diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk armada alat berat dengan cara dilansir melalui jerigen ke lokasi pengerjaan proyek.

Berdasarkan pantauan awakmedia, ditemukan sejumlah jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar yang digabungkan didalam satu tangki penampungan dalam skala besar di lokasi pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga setempat dengan inisial Z, menduga adanya unsur penyimpangan anggaran (korupsi) pada proyek pemerintah tersebut.

Menurutnya, setiap anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk kegiatan proyek pemerintah yang menggunakan alat berat, harus menggunakan BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

“Kami mencium adanya aroma penyimpangan anggaran di proyek senilai 10,2 miliar tersebut, jika terbukti PT. Riski Utama Jaya Abadi menggunakan BBM subsidi, maka telah melakukan tindak pidana, sesuai yang diatur pasal 158 undang-undang minerba,” ujarnya Sabtu (4/10).

Kendati demikian, warga meminta agar proyek sanitasi raksasa tersebut dapat berjalan sesuai rencana, tanpa adanya tindakan yang dapat merugikan negara.

“Harapan kami proyek sanitasi raksasa ini dapat berjalan sesuai rencana. Dan agar dapat dipertanggungjawabkan pasca kontrak 160 hari berakhir, dan tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.(GJR)