MUKOMUKO – Lapisan Fondasi Aggregat (LPA) pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mukomuko – Pondok Batu sampai Simpang Yamaja (Pondok Kopi) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, melenceng dari spesifikasi teknik.

Kegiatan fisik jalan hotmix tersebut dikerjakan oleh CV. Catur Pilar Cakrawala dengan nilai kontrak Rp 14.436.219.900 yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025.

Berdasarkan pengamatan jurnalis media ini di lokasi kegiatan, material LPA semuanya tercampur tanah. Ini menunjukkan komposisi blanding materialnya tak sesuai spesifikasi teknis.

Sesuai ketentuan, LPA yang sesuai spesifikasi untuk proyek jalan hotmix materialnya terinci dari kerikil yang dicampur pasir. Bukan tanah dicampur dengan kerikil seperti halnya material LPA proyek tersebut.

LPA sesuai spesifikasi, yakni banyak kerikil yang dicampur dengan pasir, sehingga penyiraman aspal mudah lekat dan tahan lama. Selain itu, komposisi LPA diduga belum melewati proses uji laboratorium.

Sumber terpercaya media ini menjelaskan, material LPA untuk pasir dan kerikil harus sesuai ukuran.

Ia menuturkan “Misalnya kerikil lima sekop atau kalau mau dipakai , maka kerikilnya lima dan pasir juga sama.

Karena dicampurnya itu pake alat dan itu LPA jalan hotmix yang betul,” terangnya, Minggu (5/10).

Sementara itu, salah satu pengawas di lokasi pekerjaan, mengaku kalau kantor direksinya berada di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Sedangkan di lokasi pekerjaan, hanya para pekerja tanpa adanya barak kerja.

Dalam hal ini, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu maupun pihak yang berwenang dalam pekerjaan tersebut, agar dapat turun meninjau lokasi pekerjaan yang diduga melenceng dari spesifikasi teknis itu. (GJR)